MEDIASATYA.CO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat objektif dan memberikan rasa keadilan.
Politikus Partai Gerindra itu membantah informasi yang menyebutkan masyarakat akan menjadi korban KUHAP baru.
Adapun, DPR RI dijadwalkan akan mengesahkan RKUHAP menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini.
“Nah kemudian ada ini beredar nih ya, semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar, ya. Disebutkan ya, kalau RKUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali,” kata Habiburrokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Saat ini, kata Habiburrokhman, sekarang ini banyak yang menjadi korban KUHAP Orde Baru.
Salah satunya adalah Eks Menpora Roy Suryo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurutnya, kasus Roy Suryo sebenarnya dapat diselesaikan melalui restorative justice apabila mengacu terhadap KUHAP baru.
“Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo CS ini penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice. Tapi di KUHAP Orde Baru itu enggak diatur, gitu loh,” kata dia.
Paripurna
Diketahui, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR menyepakati RUU tersebut dibawa ke paripuna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Adapun, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR, Kamis (13/11/2025).
Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.
Masing-masing fraksi partai politik di parlemen menyampaikan pandangannya, dan setuju agar RUU KUHAP disahkan menjadi UU. (Redaksi)
















