Berau, Mediasatya.com – Sufian Agus, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur, resmi ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Berau. Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.21 3-4088 Tahun 2024, menggantikan Bupati Berau sebelumnya, Sri Juniarsih Mas, untuk masa transisi selama 60 hari ke depan hingga bupati definitif dilantik.
Sufian Agus diharapkan dapat menjaga kelancaran pemerintahan Kabupaten Berau selama periode transisi ini. Menanggapi penunjukannya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Grace Warastuty Langsa, menyampaikan harapannya agar Sufian dapat menjalankan tugas dengan baik dan berkomitmen pada program-program yang telah ada.
“Pjs Bupati memiliki tanggung jawab besar selama 60 hari ini. Kami berharap beliau bisa melanjutkan program-program yang sudah ada dan mengayomi masyarakat Berau dengan baik,” ucap Grace, kamis (26/09/2024)
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif untuk memastikan kebijakan yang diambil terarah dan berdampak positif bagi masyarakat. “Kami di DPRD berharap bisa bekerja sama dengan Pjs Bupati agar segala kebijakan bisa terarah dan membawa kebaikan bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan penunjukan ini, masyarakat Berau berharap dapat merasakan kepemimpinan yang stabil dan berkelanjutan hingga hadirnya bupati definitif yang baru.
indra/Rdk/Adv