MEDIASATYA.CO.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, menegaskan sikapnya sebagai wakil rakyat yang berpihak penuh pada kepentingan masyarakat.
Ia menolak keras penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang sebelum mereka membangun jalur khusus.
Sikap tegas ini diambil untuk mencegah tragedi sosial seperti yang pernah terjadi di Muara Kate, Kutai Kartanegara, akibat kerusakan jalan dan konflik dengan warga.
“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri, regulasi harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Abdulloh di Samarinda, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, praktik menggunakan jalan nasional atau provinsi untuk angkutan tambang bukan hanya mempercepat kerusakan infrastruktur, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan tinggi serta memicu gesekan sosial di masyarakat.
Sebagai contoh baik, Abdulloh mengapresiasi langkah PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang membangun jalan khusus sepanjang 12,7 kilometer sebelum mengakses jalan nasional sejauh 17,8 kilometer.
“Langkah KPC patut menjadi teladan. Perusahaan harusnya mengambil keuntungan tanpa meninggalkan kerugian bagi rakyat,” tegasnya.
Abdulloh mengingatkan, perusahaan yang masih nekat menggunakan jalan umum tanpa izin dan kontribusi jelas harus segera ditertibkan. Ia juga menyoroti persoalan pembebasan lahan untuk jalur tambang, yang kerap merugikan warga. “Tanah milik warga harus diganti rugi secara layak. Tidak boleh ada yang merasa dipaksa atau dirampas haknya,” katanya.
Meski kewenangan teknis berada di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Abdulloh memastikan DPRD Kaltim akan terus mengawal kebijakan ini demi melindungi kepentingan masyarakat. “Kami tidak akan membiarkan rakyat jadi korban demi kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya. (Redaksi)