Isu Penggelapan Dana Kampung Biatan Lempake Mencuat, Kejari Berau Bergerak

banner 400x130

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni

“Memang informasinya sudah ramai di masyarakat. Mantan Sekdes Biatan Lempake diduga mengambil uang kampung, dan kami sudah menindaklanjuti dengan pendalaman awal”

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Dugaan penyalahgunaan dana kampung di Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, terus bergulir dan menjadi sorotan masyarakat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memastikan tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan langkah pendalaman terhadap dugaan penggelapan dana oleh mantan sekretaris kampung (Sekdes).

Kasus ini mencuat setelah beredar kabar bahwa mantan sekdes diduga mengambil uang kas kampung hingga mencapai miliaran rupiah.

Informasi tersebut menimbulkan keresahan warga yang menuntut kejelasan atas penggunaan dana publik tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima informasi terkait dugaan penyelewengan dana kampung tersebut.

Saat ini, tim kejaksaan sedang melakukan kajian awal untuk memastikan kebenaran laporan yang beredar.

“Memang informasinya sudah ramai di masyarakat. Mantan Sekdes Biatan Lempake diduga mengambil uang kampung, dan kami sudah menindaklanjuti dengan pendalaman awal,” ujar Imam, Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Berau akan melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan kampung guna mengetahui besaran dan alur penggunaan dana yang diduga diselewengkan.

Imam juga menyebutkan, pihak terduga sempat menunjukkan itikad baik dengan berencana mengembalikan dana yang digunakan.

“Itu tentu hal positif. Tapi dari sisi penegakan hukum, kami tetap perlu memastikan sejauh mana kebenaran dan dampak dari dugaan penyalahgunaan itu,” jelasnya.

Hingga kini, Kejari Berau belum menerima laporan resmi dari pemerintah kampung maupun masyarakat.

Meski demikian, Imam menegaskan bahwa pihaknya berwenang melakukan penyelidikan inisiatif tanpa laporan formal, terutama bila isu tersebut sudah menjadi perhatian publik.

“Kami bisa melakukan pengumpulan data dan klarifikasi lebih lanjut meski belum ada laporan resmi, apalagi kalau kasusnya sudah jadi pembicaraan masyarakat,” ujarnya.

Jika dari hasil kajian awal ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, Kejari Berau akan segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) untuk melanjutkan ke tahap hukum berikutnya. Imam menegaskan, meskipun pengembalian dana dapat menjadi pertimbangan, unsur pidana tidak otomatis gugur.

“Pengembalian dana tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana. Itu hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan hukum nantinya,” tegas Imam.

Kejari Berau kini menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Dana kampung adalah uang negara. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *