DPRD Kaltim Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Labanan Berau, Syarifatul Beber Peran Mental dan Spritual

banner 400x130

Anggota DPRD Kaltim, Dr. Hj. Syarifatul Sya’diyah, S.Pd., M.Si

“Ketahanan keluarga itu bukan hanya tentang kebutuhan fisik, tapi juga mental dan spiritual. Tujuannya agar keluarga bisa hidup harmonis, mandiri, dan sejahtera lahir batin”

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Balai Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur, Senin 11 Agustus 2025.

Kegiatan yang menjadi bagian dari agenda Sosialisasi Perda ke-8 tahun 2025 di daerah pemilihan VI (Bontang, Kutai Timur, dan Berau) ini menghadirkan Anggota DPRD Kaltim Dr. Hj. Syarifatul Sya’diyah, S.Pd., M.Si, serta dua narasumber, Yayah Hairiah dan Akhmad Yudiansyah.

Dalam paparannya, Syarifatul menegaskan bahwa perda ini menjadi acuan bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha, untuk bersama-sama memperkuat ketahanan keluarga.

“Ketahanan keluarga itu bukan hanya tentang kebutuhan fisik, tapi juga mental dan spiritual. Tujuannya agar keluarga bisa hidup harmonis, mandiri, dan sejahtera lahir batin,” ujarnya.

Narasumber pertama, Yayah Hairiah, menjelaskan bahwa aturan ini mendorong terpenuhinya kebutuhan keluarga secara seimbang, mulai dari ketahanan fisik, ekonomi, sosial, hingga budaya.

“Perda ini juga berfungsi menyatukan langkah antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam membangun keluarga yang tangguh,” katanya.

Sementara itu, Akhmad Yudiansyah menyoroti peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan perda, termasuk memberi pendampingan kepada calon pengantin, penanganan bagi keluarga dengan kondisi khusus, hingga memastikan dukungan pendanaan yang memadai.

“Kalau keluarga kuat, dampaknya akan terasa sampai ke pembangunan daerah,” jelasnya.

Acara dipandu oleh moderator Nur Rahmah Novia diakhiri dengan sesi diskusi interaktif. Banyak dari bahasan masyarakat tentang penerapan perda ini di tingkat kampung agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. (Redaksi/Git)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *