Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong
“Kami di DPRD tidak bisa men-justifikasi. Apakah kerugian yang dialami masyarakat ini murni akibat aktivitas perusahaan, atau karena faktor lain seperti curah hujan tinggi dan pendangkalan sungai. Itu harus melalui kajian resmi.”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Polemik dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Kelay, yang disebut-sebut mengganggu aliran Sungai Siagung, kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Berau, Senin (22/9/2025).
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong menegaskan pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan maupun menyalahkan perusahaan tambang sebagaimana dituding masyarakat.
Menurutnya, diperlukan kajian teknis lingkungan untuk memastikan penyebab utama masalah tersebut.
Rudi menambahkan, persoalan ini sebaiknya lebih dulu dimediasi di tingkat kecamatan bersama muspika dan kepala kampung, mengingat aparat wilayah lebih memahami kondisi geografis maupun sosial di lapangan.
“Kami akan rencanakan jadwal sidak, tapi secara teknis pihak kecamatan lebih dekat dan paham kondisi lapangan,” ujarnya.
Menurut penuturannya, dalam forum sempat muncul perbedaan pandangan antar kepala kampung.
Ada yang menilai aktivitas perusahaan merugikan masyarakat, sementara sebagian lain meminta verifikasi lebih detail di lapangan.
Rudi menyebut hal itu wajar karena data yang dimiliki DPRD baru sebatas laporan visual masyarakat tanpa kajian teknis.
Terkait ketidakhadiran perusahaan tambang dalam RDP, Rudi mengaku kecewa.
Apalagi, persoalan serupa sebelumnya sudah pernah dilaporkan hingga ke DPR RI, dan pihak perusahaan juga sempat dipanggil ke tingkat pusat untuk dimintai klarifikasi.
“Kalau analisis resmi menyatakan kerugian masyarakat akibat pengalihan sungai, kami akan merekomendasikan perusahaan untuk memperbaiki, misalnya mengubah amdal, memperlebar saluran, atau membuat sodetan baru. Tapi sekali lagi, itu harus berdasarkan kajian lembaga resmi,” tegasnya. (Redaksi/Git)