MEDIASATYA.COM – Sosok Deddy Corbuzier kembali jadi sorotan publik.
Usai video kontroversinya yang memarahi anak-anak viral. Pada Selasa (11/2/2025) Deddy Corbuzier resmi jadi stafsus Menteri Pertahanan Republik Indonesia.
Ya, selebritas Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
Dengan penunjukan ini, Deddy resmi menjadi pejabat negara, dari data yang dihimpun media ini, gaji Deddy Corbuzier jadi Stafsus Menhan berkisar Rp27 juta.
Menurut Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 mengatur hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Pejabat eselon I setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji Deddy Corbuzier di rentang Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Pendapatan Deddy Corbuzier dari negara tak berhenti di situ. Sebagai stafsus menteri, dia juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin).
Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan membagi klasifikasi tukin ke dalam 17 kelas jabatan.
Deddy masuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp20.695.000 per bulan.
Dengan hitung-hitungan itu, Deddy Corbuzier mendapatkan gaji plus tunjangan Rp24.575.400 hingga Rp 27.068.200 per bulan.
Alasan Ditunjuk Jadi Stafsus Menhan
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjelaskan alasan selebritas Deddy Corbuzier ditunjuk dan telah dilantik sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Karo Infohan Kemhan, Brigjen Frega Wenas mengatakan Deddy punya kepakaran di bidang komunikasi. Deddy juga dinilai punya jangkauan yang luas untuk membantu sosialisasi kebijakan pertahanan.
“Beliau memiliki kepakaran di bidang komunikasi apalagi di media sosial memiliki engagement yang cukup luas sehingga harapannya bisa membantu sosialisi kebijakan pertahanan sampai di level bawah agar lebih mudah dipahami masyarakat,” kata Frega saat dihubungi, Selasa (11/2).
Ia mengatakan aturan yang ada juga mengakomodir seorang menteri punya staf khusus maksimal lima orang.
“Ini sesuai Perpres 140/2024 kementerian boleh angkat stafsus lima orang, memang kita hanya menjalakan perpres ada ruang menteri angkat maksimal lima orang,” katanya.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya memimpin Upacara Pengangkatan Sumpah serta Pelantikan Staf Khusus Menhan dan Asisten Khusus Menhan serta Penganugerahan Penghargaan Dharma Pertahanan, di Aula Bhineka Tunggal Ika Kemhan, Jakarta, Selasa (11/2).
Mereka yang dilantik adalah Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan; Kris Wijoyo Soepandji sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara; Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Lalu, Lenis Kogoya sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan; dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security. (Redaksi)




























