Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi, Calon Bupati Kukar
“Berdiri tegar untuk menegakkan kebenaran dan keadilan tidaklah mudah, sesuai asas hukum Fiat Justitia et Pereat Mundus, meski langit runtuh, hukum harus ditegakkan,”
MEDIASATYA.COM, KUKAR – Dendi Suryadi dan Alif Turiado berhasil memenangkan sengketa Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK menyatakan bahwa menolak hasil Pilkada Kukar 2024 sebelumnya, lalu memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan suara ulang.
Bahkan MK memutuskan Edi Damansyah didiskualifikasi alias tak bisa ikut PSU, lantaran dinilai telah menjabat 2 periode sebagai bupati Kukar.
Kepada media ini, Mayjen TNI (Purn) Dendi Suryadi menyatakan dirinya bersyukur telah mendengarkan putusan MK terkait dengan Pilkada Kutai Kartanegara 2024.
“Berdiri tegar untuk menegakkan kebenaran dan keadilan tidaklah mudah, sesuai asas hukum Fiat Justitia et Pereat Mundus, meski langit runtuh, hukum harus ditegakkan,” katanya.
Bagi Dendi Suryadi, ini sama sekali bukan tentang pihak yang tidak menerima kekalahan tetapi bagaimana keadilan dan hukum wajib ditegakkan dalam sebuah kontestasi/ pertandingan.
“Setiap peserta sudah pasti siap untuk kalah atau menang dalam suatu pertandingan dengan catatan wajib hal tersebut dilakukan secara jujur dan adil dengan menjunjung tinggi hukum positif yang berlaku secara hierarki di NKRI,” ungkapnya.
Ia berharap pasca putusan MK menjadi langkah awal yang baik untuk masyarakat, dalam penegakkan hukum, kejujuran serta keadilan di Kutai Kartanegara.
“Mari bergandeng tangan, saling bersatu padu dalam kebaikan untuk kemajuan Kutai Kartanegara yang etam banggakan,” ucapnya
“Saya menghaturkan terima kasih untuk semua masyarakat Kutai Kartanegara yang sudah memberikan dukungan yang terbaik bagi Kutai Kartanegara. Semoga Allah SWT selalu menyertai semua langkah kita dalam melakukan kebaikan,” tambahnya.
AMAR PUTUSAN MK TERKAIT GUGATAN PILKADA KUKAR 2024
Hakim MK memutuskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah telah melebihi setengah masa jabatan atau dua setengah tahun, sehingga dihitung satu periode. Dengan demikian, Edi Damansyah terbukti melebihi dua periode masa jabatan, sehingga pencalonannya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati.
Oleh karena itu, MK menilai melanggar prinsip penyelenggaran pemilihan.
Dalam rangka mengukuhkan, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada Kukar 2024.
Amar Putusan MK:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024;
3. Menyatakan batal Keputusan KPU Kukar No 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan KPU Kukar No 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 sepanjang Calon Bupati Edi Damansyah;
5. Menyatakan batal Keputusan KPU Kukar No 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 23 September 2024, sepanjang Calon Bupati Edi Damansyah;
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut, yaitu nomor urut 1;
7. Memerintahkan Termohon (KPU Kukar) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Prov Kaltim dan KPU Kab Kukar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Prov Kaltim dan Bawaslu Kab Kukar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Polda Kaltim dan Polres Kukar untuk melakukan pengamanan proses PSU tersebut sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
RESPONS EDI DAMANSYAH
Tengok respons Edi Damansyah usai putusan MK sengketa Pilkada Kukar 2024.
Dalam video yang beredar di sosial media, Edi Damansyah yang tampak mengenakan kemeja putih ditemani Rendi Solihin yang berpakaian serba hitam menyampaikan arahan kepada relawan dan pendukung paslon nomor urut 01 di Pilkada Kukar 2024.
Selain pasangan calon nomor urut 01, jajaran tim pemenangan Edi-Rendi juga turut menemani.
“Pasca pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi, kami minta seluruh pendukung agar tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta kondusifitas kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Edi Damanyah, Senin (24/2/2025).
Selain itu, Edi Damansyah berharap agar pendukung paslon nomor urut 01 tetap kompak dan solid, kendati dirinya didiskualifikasi berdasarkan putusan MK.
“Dan kami berharap pendukung Edi Damansyah dan Rendi Solihin nomor urut 01, tetap bersatu bersama, kompak, kita akan mensuskseskan PSU di Kabupaten Kukar,” ucapnya. (Redaksi/Taz)