Sabu 1,9 Kg Gagal Edar di Berau, Polisi Tangkap 14 Pengedar Narkoba

banner 400x130

Wakapolres Berau Kompol Donny Dwi Ja Romansa

“Pemusnahan ini wujud komitmen kami dalam memberantas narkoba. Mari jauhi narkotika demi masa depan yang sehat dan aman.”

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 12 kasus dalam kurun waktu Maret – Mei 2025.

Dalam rilis resmi Kamis (10/7/2025), Polres Berau memusnahkan sabu seberat 1.895,8 gram dan ganja kering seberat 40,7 gram, yang melibatkan total 14 tersangka.

Wakil Kepala Polres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa, menegaskan langkah pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Berau.

“Ini dalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjauhi narkotika maupun zat berbahaya lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyatno, mengungkapkan bahwa sebagian besar aktivitas peredaran narkoba terjadi di Kecamatan Tanjung Redeb.

“Wilayah Tanjung Redeb menjadi titik paling rawan. Kebanyakan kasus kami ungkap berawal dari komunikasi tersangka yang dilakukan melalui ponsel,” jelasnya.

AKP Agus juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba. Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

“Setiap informasi yang masuk akan langsung kami tindak lanjuti. Jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga membuka pintu bagi warga yang ingin keluar dari jerat narkoba. Pendekatan kemanusiaan, menurutnya, tetap menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika, khususnya bagi pengguna yang ingin direhabilitasi.

“Jika ada keluarga atau kerabat yang ingin berhenti dan benar-benar ingin sembuh, silakan melapor kami siap bantu melalui proses rehabilitasi,” tutup Agus. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *