MEDIASATYA.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat” yang selama sepekan terakhir mendesak perubahan nyata di parlemen.
Dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi, Kamis (4/9/2025), disepakati enam langkah konkret yang diumumkan secara resmi pada Jumat (5/9/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan keputusan tersebut.
“Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat malam.
Gerakan “17+8 Tuntutan Rakyat” sebelumnya disuarakan oleh mahasiswa, masyarakat sipil, hingga sejumlah influencer. Mereka menuntut langkah cepat untuk menghentikan praktik pemborosan anggaran dan meningkatkan integritas parlemen, dengan tenggat waktu hingga Jumat (5/9/2025).
Sehari sebelumnya, sejumlah perwakilan menyerahkan langsung dokumen tuntutan ke Gedung DPR RI dan diterima anggota Badan Aspirasi Masyarakat, Andre Rosiade.
Tiga dari 17 tuntutan yang ditujukan langsung kepada DPR RI meliputi:
1. Membekukan kenaikan gaji/tunjangan DPR serta membatalkan fasilitas baru.
2. Memublikasikan anggaran DPR secara transparan dan proaktif.
3. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk melibatkan KPK.
Sebagai respons, DPR RI menetapkan enam keputusan utama:
1. Menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
2. Menerapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. Memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
4. Menonaktifkan hak-hak keuangan anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partainya.
5. Meminta Mahkamah Kehormatan DPR berkoordinasi dengan mahkamah partai terkait proses pemeriksaan anggota DPR yang telah dinonaktifkan.
6. Memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan parlemen.
Putusan tersebut ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani bersama tiga Wakil Ketua: Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Langkah ini diharapkan meredakan ketegangan sekaligus menjawab gelombang kritik publik terkait gaya hidup mewah dan minimnya akuntabilitas parlemen. (Redaksi)