Asosiasi Lawyer Muslim Gugat DPR, Kapolri hingga Presiden Prabowo soal Kerusuhan Demo Agustus 2025

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AL’MI) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap DPR RI, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden.

Gugatan ini berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

banner 400x130

Ketua Umum AL’MI, Zainul Arifin, menyatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara PNJKT.PST-14092025RTI pada Senin (15/9/2025).

“Gugatan ini diajukan untuk dan atas nama Anthony Lee, seorang mahasiswa hukum di Podomoro University yang menjadi korban langsung kerugian materiel maupun imateriel dalam aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat pada 25 Agustus hingga 7 September 2025 di kawasan DPR RI dan sekitarnya,” kata Zainul dalam keterangan pers.

Menurut Zainul, kerusuhan dalam aksi tersebut muncul karena para tergugat, mulai dari DPR hingga Presiden dianggap mengabaikan aspirasi publik dan memilih langkah represif.

“Kelima pihak tersebut dinilai lalai, abai, bahkan melakukan tindakan represif dalam mengendalikan aksi demonstrasi, sehingga menimbulkan kerugian besar baik bagi masyarakat luas maupun bagi penggugat,” tegasnya.

Zainul merinci, DPR RI digugat karena dianggap tidak menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, mengabaikan aspirasi publik, serta menimbulkan eskalasi dengan sikap tidak pantas. Sementara itu, Kapolda Metro Jaya disebut melakukan tindakan represif, menggunakan kekerasan berlebihan, serta lalai dalam melindungi fasilitas publik. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *