Ketua DPRD Berau, Dedy O. Nooryanto
“Situasi di daerah berbeda dengan pusat. Di DPRD Berau tidak ada kenaikan. Kalau pun ada perubahan, itu jelas diatur dalam regulasi”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Ketua DPRD Berau, Dedy O. Nooryanto, meluruskan isu mengenai besarnya gaji anggota dewan di Kabupaten Berau yang belakangan ramai diperbincangkan. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. Jika ada kabar simpang siur, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu. Jangan sampai hoaks ini dipublikasikan tanpa verifikasi, tentu sangat disayangkan,” ujar Dedy, saat diwawancarai wartawan.
Menurutnya, isu kenaikan gaji yang ramai dibicarakan sebenarnya terjadi di tingkat DPR RI, bukan di daerah. Ia memastikan di DPRD Berau tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan di luar aturan resmi yang berlaku.
“Situasi di daerah berbeda dengan pusat. Di DPRD Berau tidak ada kenaikan. Kalau pun ada perubahan, itu jelas diatur dalam regulasi,” tegasnya.
Dedy menambahkan, DPRD Berau selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Ia berharap komunikasi dapat terjalin dengan baik sehingga setiap persoalan bisa diselesaikan tanpa menimbulkan gejolak.
“Silakan masyarakat menyampaikan aspirasi. Pintu DPRD selalu terbuka. Dengan komunikasi yang baik, semua persoalan bisa dicari jalan keluarnya tanpa harus menimbulkan keresahan,” tambahnya.
Sebagai bentuk transparansi, Dedy juga membeberkan rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Berau:
Ketua DPRD
Total Bruto: Rp21.333.150 (termasuk tunjangan Rp18,9 juta)
Potongan: Rp10.208.762
Take Home Pay: Rp11.124.388
Wakil Ketua I DPRD
Total Bruto: Rp19.896.192 (termasuk tunjangan Rp18,0 juta)
Potongan: Rp9.991.703
Take Home Pay: Rp9.904.489
Wakil Ketua II DPRD
Total Bruto: Rp19.541.688 (termasuk tunjangan Rp17,7 juta)
Potongan: Rp11.955.615
Take Home Pay: Rp7.586.073
Anggota DPRD
Total Bruto: Rp52.678.320 (termasuk tunjangan Rp51,1 juta)
Potongan: Rp19.858.680,60
Take Home Pay: Rp32.819.639,40
Perbedaan penerimaan antara pimpinan dan anggota dewan, kata Dedy, terjadi karena pimpinan sudah mendapat fasilitas khusus dari negara.
Dedy menegaskan kembali bahwa seluruh penerimaan dewan sesuai dengan aturan dan transparan. Ia berharap masyarakat tidak mudah termakan isu yang tidak berdasar.
“Ketua maupun wakil ketua sudah mendapat fasilitas rumah dan kendaraan, sehingga komponen itu tidak lagi diberikan dalam bentuk tunjangan. Sedangkan anggota tidak mendapat fasilitas tersebut, jadi haknya diberikan dalam bentuk tunjangan. Itu sebabnya take home pay anggota lebih besar dibanding pimpinan,” pungkasnya. (GIT/ADV)
















