Akademisi Unmul Tuntut Prof Zudan Ralat Pernyataan Soal PNS dan PPPK, Perpecahan ASN di Ujung Tanduk

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID –  Pernyataan kontroversial yang dilontarkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif terkait status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya para akademisi.

Salah satu suara penolakan keras datang dari Muhlis, seorang akademisi di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

banner 400x130

Ia menilai, pernyataan Prof. Zudan Arif bisa mencederai semangat kolaborasi antara PNS dan PPPK dalam menjalankan tugas negara.

Menurutnya, ASN seharusnya dipandang setara karena baik PNS maupun PPPK sama-sama direkrut melalui proses seleksi ketat yang diatur oleh undang-undang.

“Saya menolak keras pernyataan Prof. Zudan Arif. Itu jelas merendahkan martabat ASN PPPK yang telah mengabdi untuk bangsa. Dosen PPPK sama-sama melaksanakan tridharma perguruan tinggi, mencerdaskan generasi muda, dan berkontribusi nyata dalam pembangunan sumber daya manusia. Prof. Zudan harus segera meralat pernyataannya,” tegas Muhlis.

Ia juga mengingatkan bahwa PPPK bukanlah sekadar tenaga pengisi kekosongan. Banyak di antara mereka yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman panjang sebelum akhirnya lolos seleksi.

Bahkan, beberapa dosen PPPK justru memiliki prestasi akademik internasional yang membawa nama baik universitas dan Indonesia.

Potensi Perpecahan ASN

Jika tidak segera diluruskan, ujar Muhlis, ucapan Prof. Zudan bisa menimbulkan konflik horizontal di internal ASN.

ASN PNS bisa merasa lebih superior, sementara ASN PPPK merasa terpinggirkan dan kurang dihargai.

Kondisi ini tentu akan berbahaya bagi semangat kerja sama di instansi pemerintah, terutama di dunia pendidikan yang membutuhkan sinergi seluruh tenaga pendidik.

“Bayangkan jika dosen PPPK dipandang sebelah mata hanya karena statusnya. Padahal mereka punya peran penting dalam mendidik mahasiswa. Ucapan ini bisa menurunkan motivasi kerja dan menimbulkan jurang pemisah antara PNS dan PPPK,” lanjutnya.

Menurut Muhlis, pemerintah seharusnya memberikan narasi yang membangun dan mempersatukan ASN, bukan justru sebaliknya.

Ia menekankan bahwa undang-undang ASN telah menegaskan dua jalur kepegawaian, yakni PNS dan PPPK, yang keduanya memiliki hak dan kewajiban dalam melayani publik.

PPPK Bukan Tenaga Sementara

Pernyataan bahwa PPPK hanyalah tenaga sementara juga dinilai keliru.

Berdasarkan regulasi, PPPK diangkat melalui kontrak kerja yang dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun. Dengan demikian, status mereka bukan sekadar “sementara”, melainkan bagian dari sistem ASN yang sah.

“Kalau PPPK hanya dianggap sebagai tenaga sementara, itu berarti mengabaikan amanat undang-undang. Faktanya, PPPK punya kontrak yang bisa diperpanjang, bahkan hingga pensiun. Jadi, mereka jelas bukan pekerja temporer yang sewaktu-waktu bisa diganti,” jelas Muhlis.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pemerintah perlu memperkuat posisi PPPK agar setara dengan PNS dalam hal penghargaan, kesempatan pengembangan karier, dan perlindungan hukum.

Hal ini penting untuk menjaga motivasi dan kualitas pelayanan publik.

Tuntutan Klarifikasi

Di akhir pernyataannya, Muhlis menegaskan bahwa Prof. Zudan Arif wajib memberikan klarifikasi dan meralat ucapannya di ruang publik.

Sebab, ucapan tersebut sudah terlanjur menjadi perbincangan luas dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan dosen PPPK.

“Kita butuh pemimpin yang menyejukkan, bukan yang menimbulkan perpecahan. Prof. Zudan harus segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak terjadi salah paham berkepanjangan,” pungkasnya.
Penutup

Polemik mengenai status ASN PPPK kembali mencuat setelah pernyataan Prof. Zudan Arif.

Sementara itu, suara akademisi seperti Muhlis dari Universitas Mulawarman menjadi penyeimbang dengan menegaskan pentingnya kesetaraan antara PNS dan PPPK.

Apapun statusnya, kedua jalur ASN tersebut sejatinya memiliki tanggung jawab yang sama: melayani negara dan masyarakat dengan sepenuh hati.

Latar Belakang

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan menyebut bahwa PPPK hanyalah tenaga kontrak yang suatu saat bisa diberhentikan apabila tidak lagi dibutuhkan.

Pernyataan ini dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan antara ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN PPPK karena dianggap merendahkan martabat ASN PPPK yang juga memiliki kontribusi besar dalam pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan tinggi.

Prof. Zudan dalam sebuah forum menegaskan bahwa PNS adalah jenjang karier yang dipersiapkan secara sistematis sejak awal.

Sementara itu, PPPK disebut hanya sebagai tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara yang tidak dapat ditempati oleh PNS.

Menurutnya, jika kebutuhan terhadap posisi tertentu sudah terpenuhi oleh PNS, maka posisi PPPK dapat diberhentikan sewaktu-waktu.

“PNS itu karier asli yang dipersiapkan dari awal. Kalau formasi tidak bisa diisi oleh PNS, barulah diangkat PPPK. Jadi PPPK itu sebenarnya tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,” ujar Prof. Zudan.

Pernyataan ini segera menjadi polemik di kalangan ASN, khususnya para dosen PPPK yang baru saja direkrut di berbagai perguruan tinggi negeri.

Mereka menilai pernyataan tersebut tidak hanya merendahkan peran PPPK, tetapi juga dapat memicu diskriminasi dan kesenjangan perlakuan di lingkungan ASN. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *