MEDIASATYA.CO.ID, BONTANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyerahkan Surat Keputusan Penempatan dan Penugasan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SK tersebut diserahkan melalui pengelolaan kepegawaian perangkat daerah Jumat (28/2/2025) di Ruang Rapat BKPSDM Bontang Jalan Moch Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto mengatakan SK ini terbit sesuai target Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK yang berlaku sejak 1 Maret 2025.
Atas pelayanan persetujuan teknis dan penetapan SK PPPK secara optimal yang diberikan oleh Kepala Kantor Regional VIII dan jajaran.
Serta tidak lepas dari peran seluruh pengelola kepegawaian perangkat daerah dan masing-masing calon PPPK yang telah memenuhi persyaratan berkas secara benar, lengkap dan tepat waktu.
“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Ibu Walikota Bontang selalu pejabat pembina kepegawaian yang memberikan support dan dukungan,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata pria yang pernah menjabat Camat Bontang Utara ini, dalam waktu dekat akan diadakan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada para PPPK diperkirakan pada Maret 2025.
“Kami mengucapkan selamat bertugas, selamat bekerja dan selamat memberikan layanan pra kepada seluruh masyarakat. Serta semoga dilimpahkan keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa bagi kita semua,” ucapnya.
Lebih lanjut kata pria kelahiran Anggana ini pihaknya juga telah menyampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
Yaitu, dihadapkan PPPK periode I di lingkungan Pemkot Bontang Tahun Anggaran 2024 TMT 1 Maret 20205 untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan jabatan/formasi pada unit kerja/sub unit kerja.
Selanjutnya memberikan pengarahan terkait manajemen PPPK sebagaimana yang tertuang dal Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai, Peraturan Menteri Penggunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2019 tentang pembinaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yamg menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, menempatkan PPPK seusia dengan Surat Pernyataan Rencana Penempatan dalam bentuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dibuat oleh masing-masing perangkat daerah.
“Melalui surat Sekretaris Daerah Kota Bontang NomorB/800.1.2.2/204/BKPSDM/2025 pada (26/2/2025) lalu. Perihal penghadapan PPPK periode I Tahun Anggaran 2024,” paparnya. (Redaksi)