Foto : Ketiga Pelaku JSS 37 tahun, HA 37 tahun, AH 41 tahun.
Kapolres Kota Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing
“Kami dapati totalnya 225,58 gram dari ketiga pelaku. Saat penangkapan kedua, AH dan HA sempat membuang barang bukti dari lantai dua penginapan melalui jendela ke rawa-rawa, tapi tim kami berhasil menemukannya,”
MEDIASATYA.COM, BONTANG – Polres Bontang ungkap penangkapan tiga pengedar sabu.
Polisi berhasil gagalkan lima ball sabu dengan berat 255,95 gram beredar di Bontang.
Kapolres Kota Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan informasi tersebut didapat melalui masyarakat, pengungkapan pertama dilakukan terhadap satu terduga pelaku berinisial JSS (37 tahun).
Pada tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di salah satu parkiran penginapan di wilayah Muarangkayu.
Pihaknya mengamankan Barang bukti berupa sabu sebanyak tiga ball dengan berat 153,10 gram yang ditaruh pada jok motor tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata pelaku pertama membawa lima ball, dua ball lainnya diserahkan kedua terduga pelaku berinisial HA (37 tahun) warga kelurahan tanjung laut dan AH (41 tahun) warga sangata dilokasi yang sama .
Pihaknya menyita barang dengan berat 102,85 gram.
“Kami dapati totalnya 225,58 gram dari ketiga pelaku. Saat penangkapan kedua, AH dan HA sempat membuang barang bukti dari lantai dua penginapan melalui jendela ke rawa-rawa, tapi tim kami berhasil menemukannya,” ungkapnya
Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Polres Bontang menambahkan, modus operandi para pelaku. Barang tersebut berasal dari seorang bos atau bandar besar yang berada di Samarinda.
JSS membawa lima ball sabu dari Samarinda untuk diserahkan kepada dua tersangka lainnya di penginapan tersebut.
“Rencananya, tiga ball sabu akan disebarkan oleh tersangka pertama ke wilayah Sangkima, Kutai Timur,” katanya.

Saat disinggung terkait identitas bandar besar tersebut, belum dapat mengungkapkan lebih jauh karena minimnya informasi.
Berdasarkan keterangan JSS, barang haram itu diambil menggunakan sistem jejak di wilayah Tanah Merah, Poros Samarinda-Bontang.
Lebih lanjut, bahwa kedua tersangka, HA dan AH, sebenarnya ingin pergi ke Samarinda untuk mengambil barang tersebut.
Namun, karena motor yang mereka gunakan mogok, ketiga tersangka sepakat untuk bertemu di penginapan itu.
“inisial bandar masih kami kembangkan, JSS mengaku hanya ambil sabu itu di Tanah Merah,” tambahnya.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan pihak kepolisia. Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Kur/Redaksi)
















