Effendi Gazali dan Boyamin Saiman Yakin MK Batalkan Hasil Pilkada Kukar 2024, Bukan Tanpa Dasar

banner 400x130

Effendi Gazali, peneliti komunikasi politik dari Salemba School

Sederhana saja! Konstitusi kita dengan segala turunan undang-undangnya hanya memperbolehkan seorang kepala daerah memerintah di suatu daerah selama-lamanya dua kali 5 tahun atau total 10 tahun. Jika MK mengabulkan mereka yang sudah menjabat akumulatif satu periode ditambah lebih dari 2 tahun 6 bulan maju dalam pilkada untuk kedua kalinya, maka seorang kepala daerah bisa memerintah di suatu daerah dengan total sekitar lebih dari 12 tahun 6 bulan. Atau jangan-jangan bisa sampai 14 tahun. Ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi, konstitusi, dan semua perundangan yang berlaku,”

banner 400x130

MEDIASATYA.COM, JAKARTA – Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali dan Ketua MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia) Boyamin Saiman yakin Mahkamah Konstitusi (MK) batalkan hasil Pilkada Kukar 2024.

Tujuan Edi Damansyah untuk menjabat sebagai bupati kali ketiga mendapat hambatan politik.

Lantaran dua gugatan rivalnya saat ini tengah berproses di MK.

Kendati hasil pemungutan suara Pilkada Kukar 2024, Edi Damansyah meraup suara tertinggi, yakni 259.489 suara.

Hal itu membuat pesta kemenangan Edi Damansyah yang kembali berpasangan dengan Rendi Solihin tertunda.

Kembali, Effendi Gazali dan Boyamin Saiman memprediksi bahwa MK kan menyatakan hasil Pilkada Kukar 2024 dinyatakan tidak sah.

Hal tersebut mereka nyatakan secara terpisah di Jakarta, 13 Januari 2025.

Effendi Gazali, peneliti komunikasi politik dari Salemba School, yang sebelumnya merupakan Koordinator Program Pascasarjana Komunikasi Politik UI, menyatakan hal tersebut juga sudah amat jelas, bak basuluah matohari, cetho welo-welo.

Tidak pernah ada satu pun putusan MK yang menyatakan memperbolehkan calon kepala daerah yang sudah menjabat akumulatif satu periode ditambah lebih dari 2 tahun 6 bulan, maju dalam pilkada manapun.

“Sederhana saja! Konstitusi kita dengan segala turunan undang-undangnya hanya memperbolehkan seorang kepala daerah memerintah di suatu daerah selama-lamanya dua kali 5 tahun atau total 10 tahun. Jika MK mengabulkan mereka yang sudah menjabat akumulatif satu periode ditambah lebih dari 2 tahun 6 bulan maju dalam pilkada untuk kedua kalinya, maka seorang kepala daerah bisa memerintah di suatu daerah dengan total sekitar lebih dari 12 tahun 6 bulan. Atau jangan-jangan bisa sampai 14 tahun. Ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi, konstitusi, dan semua perundangan yang berlaku,” jelasnya

Lebih lanjut, Effendi Gazali menyatakan secara gamblang bahwa MK selalu konsisten dengan keputusannya mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah itu dianggap satu kali atau sudah dua periode.

Menurut Effendi Gazali, sudah terdapat 4 (empat) kali Judicial Review terkait langsung atau tidak langsung dengan penghitungan masa jabatan ini, dan menghasilkan 4 (empat) keputusan yang konsisten yaitu: Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 (17 November 2009), Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020, Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 (28 Februari 2023), dan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 (14 November 2024).

Dalam semua keputusan tersebut, MK selalu menyatakan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah (lebih dari dua tahun enam bulan) dihitung sebagai satu periode; dan yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Jadi penghitungannya bersifat akumulatif atau faktual atau riil. Bahkan semua Putusan MK itu saling mengacu atau mengutip satu sama lain, dan dalam banyak hal MK menyatakan hal tersebut sudah jelas tanpa MK bermaksud masuk ke contoh-contoh kasus konkrit yang diajukan pemohon.

“Artinya putusan MK itu sudah amat jelas dan berlaku untuk kasus manapun,” ujarnya.

Effendi Gazali menambahkan secara mendasar hal tersebut memang sesuai dengan konstitusi kita dan prinsip hakiki demokrasi.

“Jabatan presiden saja dibatasi dua kali 5 tahun. Pemilu presiden pun tidak boleh ditunda sedikitpun. Masa jabatan kepala daerah diperbolehkan mencapai lebih dari dua periode ditambah setengah periode atau lebih dari setengahnya? Masa kepala daerah bisa menjabat misalnya sampai 14 tahun, seandainya dalam tahun pertama ada masalah dengan kepala daerahnya lalu wakil kepala daerah naik menggantikan mulai dengan posisi penjabat sementara hingga kemudian dilantik menjadi definitif?” tuntas Effendi Gazali.

Boyamin Saiman (Ketua MAKI) menjelaskan bahwa MK sudah menyatakan agar seluruh keputusannya tentang penghitungan masa jabatan kepala daerah dianggap satu atau dua periode ini dijadikan acuan untuk ditindaklanjuti oleh semua lembaga yang berwenang, dalam hal ini KPU, KPUD, Bawaslu, dst.

Boyamin menambahkan,” Itu jelas tertulis dalam Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 (14 November 2024) halaman 67. Nah kalau KPU dan KPUD tidak mau melaksanakan ya pasti hasil dari pilkadanya akan dinyatakan tidak sah oleh MK. Dan itu menimbulkan kerugian negara yang sangat besar kalau terjadi di beberapa daerah serta menghamburkan uang negara jika dilakukan Pemungutan Suara Ulang.”

Baik Effendi Gazali maupun Boyamin Saiman sepakat bahwa hasil pilkada seperti Kutai Kartanegara dan Tasikmalaya yang diikuti oleh peserta yang menurut Putusan MK sudah dianggap menjabat kepala daerah selama dua periode harus dinyatakan tidak sah atau batal.

Keduanya menyimpulkan,” Keputusan MK sekali ini harus tegas serta akan menjadi preseden kuat ke depan. Dan kami juga tidak ingin melihat kasus-kasus konkrit satu demi satu. Ini semata demi penegakan konstitusi dan demokrasi saja. Jadi hasilnya akan dinyatakan tidak sah dan ke depan hal ini tidak boleh terulang lagi. Hal semacam ini membuat ketidakpastian hukum serta amat merugikan keuangan negara dan dapat menimbulkan konflik sosial yang tidak perlu di daerah.”

Sidang MK Gugatan Dendi-Alif

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kutai Kartanegara ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025).

Dalam persidangan Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Yafet Yosafet W.S. selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Edi Damasyah – Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara dan Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais memperoleh 34.763 suara, dan Pemohon memperoleh 83.513 suara.

Pemohon mendapati bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah telah secara jelas telah menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 – 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tigas dan 14 Februari 2019 0 25 Fbruari 2021 sebagai Bupati Definitif. Sehingga, Pihak Terkait telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.

“Bahkan Edi secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode. Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kab. Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024,” sampai Yafet.

Atas dalil-dalil ini, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi; memerintahkan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *