Tersangka Baru Kasus Bom Molotov di Samarinda, Polisi Tangkap Donatur

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID – Polresta Samarinda kembali mengamankan satu aktor baru dibalik kasus penemuan bom molotov Universitas Mulawarman (Unmul). Penangkapan ini menambah deretan tersangka pada kasus temuan 27 bom molotov pada 31 Agustus 2025 lalu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari empat mahasiswa FKIP Unmul yang diduga merakit bom molotov atas perintah dua aktor intelektual. Kini, dengan penangkapan SEL, jumlah tersangka ditetapkan menjadi tujuh orang.

banner 400x130

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menyebutkan bahwa tersangka berinisial SEL (40) ditangkap pada Jumat (12/9/2025).

Tersangka, lanjut Hendri, merupakan warga asal Kota Samarinda sekaligus alumni Unmul.

“SEL berperan sebagai inisiator sekaligus pendana bom molotov,” ungkap Hendri, Senin (15/9/2025).

Ia mengatakan tersangka terlibat langsung dalam aksi pembuatan bom bersama dua aktor lain, yang sebelumnya ditangkap di wilayah Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Mulai dari pembelian bahan peledak, seperti bahan bakar pertalite, kain sumbu, hingga botol, bahkan bahan peledak juga dibeli menggunakan kendaraan roda empat milik pacar tersangkat SEL,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SEL dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana peledakan dengan ancaman 8 tahun penjara. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *