Prahara Ijazah Palsu Berujung Polisi, Lambaian Tangan Jokowi di Polda Metro Jaya

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID – Lambaian tangan Jokowi jadi tanda bahwa dirinya serius melaporkan pihak yang mempermasalahkan ijazah pendidikannya.

Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi langsung melaporkan persoalan hukum tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

banner 400x130

Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.50 WIB.

Melansir ANTARA, Jokowi tidak berlangsung lama di SPKT Polda Metro itu. Sekitar pukul 10.14 WIB, Jokowi keluar dari ruangan SPKT Polda Metro.

Jokowi tidak menyampaikan apapun dan hanya melambaikan tangan kepada awak media yang hadir di SPKT Polda Metro Jaya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa Jokowi bakal datang sekitar pukul 09.30 WIB.

“Rencananya seperti itu,” kata Yakup saat dikonfirmasi Rabu.

Kedatangan Jokowi itu, kata dia, untuk melaporkan terkait polemik ijazah palsu.

Kendati demikian, Yakup tak membeberkan secara detail laporan tersebut.

Dia hanya mengungkapkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan ijazah palsu yang sempat dipersoalkan sejumlah pihak.

“Betul (soal ijazah),” katanya.

Masih Sidang di PN Solo

Polemik soal keaslian ijazah Jokowi masih belum menemukan titik akhir.

Sidang perdana kasus ini pun telah dimulai pada Kamis (24/4) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

Dalam perkara ini Jokowi duduk sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.

4 Orang Dilaporkan

Di sisi lain, empat orang yang vokal menggugat keaslian ijazah Jokowi juga dilaporkan polisi.

Empat terlapor tersebut adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang itu ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu (24/4) dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda
Metro Jaya.

Dalam laporannya, keempat orang itu diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Jokowi kini membuka babak baru dengan terjun langsung ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu.

Pada saat bersamaan, PN Solo pada hari ini telah menjadwalkan agenda mediasi soal polemik gugatan ijazah palsu Jokowi pukul 10.00 WIB di Ruang mediasi Pengadilan Negeri Solo. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *