Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto
“Barang bukti disembunyikan di tempat yang cukup rapi, tapi berhasil kami temukan”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengamankan pemuda dengan inisial RM (18) yang diduga menjadi pengedar sabu, RM ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di Kampung Sei Bebanir, Kabupaten Berau.
Proses penangkapan melibatkan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus besar dan 22 bungkus kecil sabu siap edar dengan total berat bruto 12,47 gram, serta sejumlah perlengkapan pendukung seperti timbangan digital, sendok sabu, sedotan plastik, plastik klip kemasan, dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Barang bukti disembunyikan di tempat yang cukup rapi, tapi berhasil kami temukan. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Agus.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RM diduga merupakan pengedar tingkat lokal yang menyuplai barang haram itu ke beberapa pengguna di wilayah Sambaliung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
AKP Agus menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat patroli dan intelijen di lapangan untuk menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengapresiasi peran warga yang telah berani melapor. Ini bukti bahwa perang terhadap narkoba harus dilakukan bersama-sama,” pungkasnya. (Redaksi)
















