Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan
“Saat korban lengah, motor langsung dibawa kabur lalu digadaikan dengan harga sekitar Rp2 juta per unit”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Jajaran Sat Reskrim Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang belakangan meresahkan warga.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu (1/10/2025) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, dengan mengamankan seorang pria berinisial NI (27) beserta sejumlah barang bukti.
Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, menjelaskan bahwa pelaku kerap memanfaatkan kelalaian korban. Selain mengambil motor yang ditinggalkan dengan kunci masih terpasang, pelaku juga berpura-pura meminjam motor milik temannya sebelum akhirnya digelapkan.
“Saat korban lengah, motor langsung dibawa kabur lalu digadaikan dengan harga sekitar Rp2 juta per unit,” ujar AKP Ngatijan, Kamis (2/10/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan, NI telah melakukan pencurian terhadap lima korban berbeda di wilayah Tanjung Redeb.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima unit motor, di antaranya Honda Scopy Fi cokelat hitam, Honda Scopy Fi hijau, Yamaha Fino, serta dua unit Honda Genio berwarna hitam dan hijau.
Selain motor, petugas juga mengamankan sebuah handphone hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, NI dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 junto Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor,” tambah Ngatijan.
Polres Berau menegaskan komitmen mereka dalam merespons setiap laporan warga secara cepat.
“Kewaspadaan masyarakat adalah langkah awal pencegahan. Jangan beri celah kepada pelaku, dan segera laporkan jika terjadi tindak pidana,” pungkasnya. (Redaksi)
















