– Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna-
“Sebuah dokumen surat yang di dalamnya ada tanda tangan bupati, yang mana dokumen atau surat tersebut bukan merupakan produk dari hukum pemerintah daerah. Nah, pemerintah daerah melaporkan itu ke Polres Berau,”
MEDIASATYA.COM, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau resmi melaporkan dugaan pemalsuan produk hukum terkait penyesuaian tarif air di Perumda Air Minum Batiwakkal kepada Polres Berau.
Hal ini dikonfirmasi oleh AKP Ardian Rahayu Priatna selaku Kasat Reskrim Polres Berau saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (08/01/2025) siang.
“Dari pemerintah daerah sudah melakukan pelaporan melalui bidang hukum ke polrese Berau, kemarin pada pukul 4 sore,” tuturnya.
Perwira berpangkat balok tiga itu pun menyebutkan laporan tersebut, perihal dugaan pemalsuan dokumen surat yang di dalamnya tercantum tanda tangan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.
“Sebuah dokumen surat yang di dalamnya ada tanda tangan bupati, yang mana dokumen atau surat tersebut bukan merupakan produk dari hukum pemerintah daerah. Nah, pemerintah daerah melaporkan itu ke Polres Berau,” ujarnya.
“Sampai saat ini kami baru terima, baru kita registrasi. Sudah saya disposisi dan akan saya lakukan pemeriksaan,” tutupnya.
Seperti sudah diketahui sebelumnya bahwa Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengaku tidak pernah menandatangani Keputusan Bupati Berau Nomor 705 tertanggal 29 September 2024, tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perumda Air Minum Batiwakkal. (Redaksi/Git)
















