– Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy –
“Kami berharap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik,”
MEDIASATYA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua rumah tersangka Hasto Kristiyanto, Selasa (7/1/2025).
Persisnya KPK menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang berlokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan Bekasi, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menemukan dan menyita alat bukti berupa surat catatan, serta barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam proses penyidikan dua kasus yang melibatkan Hasto.
Masing-masing, dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu Anggota DPR RI Terpilih periode 2019-2024, dan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
“Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Juru Bicara KPK itu menegaskan, penggeledahan rumah Hasto merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan pengalihan isu.
Respons PDIP
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menilai bahwa tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara setelah KPK menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Menurut dia, KPK menggeledah kediaman Hasto di dua lokasi, yakni di kawasan Bekasi dan Kebagusan.
Pada penggeledahan di Bekasi, menurut dia, barang yang disita adalah 1 buah USB (penyimpanan data) dan 1 buku catatan milik Kusnadi, sedangkan di Kebagusan tidak ada barang yang disita.
“Kami berharap KPK bekerja secara profesional, tidak menonjolkan aspek kontroversi dan dramatisasi secara berlebihan terhadap publik,” kata Ronny dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan yang dia terima, menurut dia, KPK menyatakan dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini.
Selain itu, dia pun mengaku heran kepada penyidik KPK yang menggeledah kediaman Hasto dengan membawa koper. Padahal, kata dia, barang yang disita hanya berupa barang berukuran kecil.
Dia pun tidak mengetahui isi dari koper yang dibawa oleh penyidik KPK tersebut. Selain itu, menurut dia, Hasto juga merasa tidak memiliki USB yang disita oleh KPK.
“Sebagai kuasa hukum Bapak Hasto Kristiyanto, kami menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana,” kata dia.
Seperti diketahui, Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus Harun Masiku yang masih buronan, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah Kader PDI Perjuangan.
Setyo Budiyanto Ketua KPK mengungkapkan, Hasto terindikasi mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan Anggota KPU RI supaya menetapkan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI Terpilih dari Dapil Sumsel I, hasil Pemilu 2019.
Kemudian, Hasto juga disinyalir mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil lalu mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina Kader PDI Perjuangan bekas Anggota Bawaslu.
Untuk keperluan penyidikan dua kasus itu, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly bekas Menteri Hukum dan HAM yang sekarang Anggota DPR RI bepergian ke luar negeri. (Redaksi)