MEDIASATYA.CO.ID, BONTANG – Usai temuan Mentri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait volume minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai ukurannya.
Polres Bontang langsung turun untuk melakukan pengecekan ke Pasar Induk Taman Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan Senin (11/03/2025).
Satgas Pangan Satreskrim Polres Bontang yang dipimpin Ipda Mashudi melakukan uji ukuran minyak.
Dengan kemasan yang berbeda yaitu pouch dan botol dan produsen yang berbeda.
Di antaranya, Minyakita kemasan pouch (1 liter) Gambar Udang Goreng produksi CV. Oleindo Amana Sejahtera (OASE Indonesia) – Sidoarjo.
Minyakita kemasan pouch (1 liter) Gambar Ayam Goreng ; Produksi PT. Resto Pangan Utama (Bekasi) untuk PT. SMART Tbk (Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk).
Dan Minyakita kemasan botol (1 liter) Gambar Ayam Goreng ; Produksi CV. Oleindo Amana Sejahtera (OASE Indonesia) – Sidoarjo.
Dari hasil pengukuran menggunakan alat ukur volume 1.000 mili liter atau 1 liter yang disaksikan masyarakat, tidak ditemukan indikasi pengurangan takaran.
“Sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan dan dijual di eceran Rp Rp18.000,- per liter untuk kemasan Pounch dan Rp19.000,- per liter untuk kemasan botol,” Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.
Kegiatan ini, dijelaskan pria berpangkat tiga balok ini tidak berhenti di sini saja, Satgas Pangan Polres Bontang akan tetap melakukan pemantauan berkala guna memastikan produk minyak goreng yang beredar di pasaran tetap sesuai dengan standar yang berlaku.
“Masyarakat dapat segera menyampaikan informasi apabila ditemukan penyimpangan baik harga maupun volume isi minyak goreng,” imbaunya. (Redaksi/Pace)