MEDIASATYA.CO.ID – Kontestasi politik panjang Pilkada Kukar 2024 akhirnya sampai pada babak akhir.
Usai PSU Pilkada Kukar 2024 digelar, dipastikan tak ada lagi gugatan yang bakal dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi seperti edisi sebelumnya.
Pasangan AYL-AZA dan Dendi-Alif telah menyatakan bahwa mereka menerima hasil PSU Pilkada Kukar 2024.
Dimana pasangam Aulia-Rendi unggul dalam PSU Pilkada Kukar 2024.
Melalui sebuah video, calon bupati no urut 3, Dendi Suryadi, menyatakan menerima dengan lapang dada atas kekalahannya dalam PSU Pilkada yang berlangsung pada 19 April 2025 lalu.
“Kita telah berusaha sekuat apa yang kita mampu untuk meraih kemenangan, tetapi Allah SWT menunda kemenangan tersebut,” katanya.
Dalam video yang diunggah akun resminya, Dendi juga menyampaikan doa serta dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 01 Aulia Rahman Basri-Rendi Solihin atas kemenangan yang diraih, dengan suara di atas 50 persen.
“Yakin bahwa tidak ada doa, keringat, dan air mata yang jatuh sia-sia apabila itu semua kita niatkan sebagai dedikasi kita kepada bangsa dan negara, melalui perjuangan di jalan Tuhan Yang Maha Kuasa,” tuturnya.
Sikap lapang dada juga ditunjukkan oleh calon bupati nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman (AYL).
“Kami, Awang Yacoub Luthman, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstelasi politik pasca Pemungutan Suara Ulang di Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Bagi awang, kemenangan dalam politik sejati bukanlah sekadar jumlah suara, melainkan kemampuan untuk merajut kembali persatuan setelah perbedaan.
Ia menyerukan agar semua pihak mengakhiri persaingan politik, membangun sinergi, dan mengendepankan rekonsiliasi sebagai fondasi untuk menegakan keadilan dan mempercepat kesejahteraan di Kutai Kartanegara.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 sempat diwarnai gugatan di PTUN Banjarmasin, Mahkamah Agung (MA), hingga ke Makhkamah Konstitusi (MK).
Sehingga, pemenang saat itu yakni pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin didiskualifikasi.
PSU harus dilakukan, tanpa melibatkan Edi Damansyah yang dianggap sudah menjabat 2 periode sebagai bupati. (Redaksi)
















