MEDIASATYA.COM – Calon Wakil Bupati, Rendi Solihin tak didiskualifikasi di PSU berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
Sementara Edi Damansyah dinyatakan didiskualifikasi dalam putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.
Di lain pihak Cabup Dendi Suryadi akhirnya menang sengketa Pilkada Kukar 2024.
Hasilnya Pilkada Kukar 2024 akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), dengan tidak menyertakan Edi Damansyah.
Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa pihaknya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait lainnya.
“Mengabulkan permohonan pemohon (Dendi Suryadi – ALif Turiadi) untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.
Suhartoyo juga menyatakan pembatalan hasil keputusan KPU Kukar Nomor 1893 pada tangga 6 Desember 2024, juga keputusan penetapan pasangan calon dan nomor urut Pilkada Kukar 2024.
Lalu MK memerintahkan partai politik pengusung mengganti Edi Damansyah, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.
Kemudian memerintahkan KPU melangsungkan Pemilihan Suara Ulang alias PSU Pilkada Kukar 2024, tanpa mengikutsertakan Edi Damanysah.
AMAR PUTUSAN MK TERKAIT GUGATAN PILKADA KUKAR 2024
Hakim MK memutuskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah telah melebihi setengah masa jabatan atau dua setengah tahun, sehingga dihitung satu periode. Dengan demikian, Edi Damansyah terbukti melebihi dua periode masa jabatan, sehingga pencalonannya dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati.
Oleh karena itu, MK menilai melanggar prinsip penyelenggaran pemilihan.
Dalam rangka mengukuhkan, maka tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada Kukar 2024.
Amar Putusan MK:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024;
3. Menyatakan batal Keputusan KPU Kukar No 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan KPU Kukar No 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 sepanjang Calon Bupati Edi Damansyah;
5. Menyatakan batal Keputusan KPU Kukar No 1132 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, tanggal 23 September 2024, sepanjang Calon Bupati Edi Damansyah;
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut, yaitu nomor urut 1;
7. Memerintahkan Termohon (KPU Kukar) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
8. Memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Prov Kaltim dan KPU Kab Kukar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Prov Kaltim dan Bawaslu Kab Kukar dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Polda Kaltim dan Polres Kukar untuk melakukan pengamanan proses PSU tersebut sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Respons Edi Damansyah
Tengok respons Edi Damansyah usai putusan MK sengketa Pilkada Kukar 2024.
Dalam video yang beredar di sosial media, Edi Damansyah yang tampak mengenakan kemeja putih ditemani Rendi Solihin yang berpakaian serba hitam menyampaikan arahan kepada relawan dan pendukung paslon nomor urut 01 di Pilkada Kukar 2024.
Selain pasangan calon nomor urut 01, jajaran tim pemenangan Edi-Rendi juga turut menemani.
“Pasca pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi, kami minta seluruh pendukung agar tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta kondusifitas kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Edi Damanyah, Senin (24/2/2025).
Selain itu, Edi Damansyah berharap agar pendukung paslon nomor urut 01 tetap kompak dan solid, kendati dirinya didiskualifikasi berdasarkan putusan MK.
“Dan kami berharap pendukung Edi Damansyah dan Rendi Solihin nomor urut 01, tetap bersatu bersama, kompak, kita akan mensuskseskan PSU di Kabupaten Kukar,” ucapnya.
Polemik Masa Jabatan Edi Damansyah
Diberitakan dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id, kuasa hukum dari kedua paslon di Pilkada Kukar ini sama-sama menyinggung mengenai masa jabatan calon bupati petahana, Edi Damansyah yang sudah masuk dua periode.
Moh. Maulana, Kuasa Hukum AYL-AZA menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU (Termohon), yakni paslon nomor urut 01, Edi Damansyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara, Pemohon (AYL-AZA) memperoleh 34.763 suara, dan paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83.513 suara.
Menurut Pemohon (AYL-AZA) secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019.
Kemudian Edi kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.
Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.
Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan paslon nomor urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian pemilihan berikut hasil pemilihannya.
Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.
“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan hanya melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais serta Pasangan Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi,” ucap Maulana membacakan petitum Pemohon.
Sementara itu, Yafet Yosafet W.S. selaku kuasa hukum Pemohon (Dendi-Alif) menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni paslon nomor urut 01 Edi Damasyah – Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara dan paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais memperoleh 34.763 suara, dan Pemohon memperoleh 83.513 suara.
Pemohon mendapati bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah telah secara jelas telah menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 – 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas dan 14 Februari 2019 0 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif.
Sehingga, Pihak Terkait telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.
“Bahkan Edi secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode.
Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kab. Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024,” sampai Yafet.
Atas dalil-dalil ini, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan suara ulang secar amenyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais dan paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi; memerintahkan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumnkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah. (Redaksi)