Kabid Usaha Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi
“Yang kami cek hari ini adalah makanan yang mengandung komposisi hewani babi atau hewani yang dianggap haram.”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah industri ritel di Tanjung Redeb, Selasa (3/6/2025).
Sidak dilakukan sebagai bentuk respons atas beredarnya isu mengenai peredaran produk makanan non-halal di wilayah tersebut.
Kabid Usaha Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengatakan bahwa pengawasan ini merupakan langkah perlindungan konsumen, sesuai dengan amanat undang-undang.
“Hari ini kami dalam giat pengawasan makanan non-halal, sebagai respons di masyarakat bahwa terkait peredaran makanan di Kabupaten Berau,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, tim memfokuskan pengecekan terhadap produk makanan yang mengandung unsur hewani yang tidak sesuai dengan ketentuan halal, seperti babi dan turunannya.
“Yang kami cek hari ini adalah makanan yang mengandung komposisi hewani babi atau hewani yang dianggap haram,” tegas Hotlan.
Ia menjelaskan bahwa isu terkait produk non-halal ini beredar secara nasional dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Adapun di Berau dari hasil lapangan yang kami lakukan bersama tim, semua produk yang terindikasi tersebut sudah ditarik dari peredaran,”
terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Diskoperindag akan terus melakukan pengawasan secara berkala sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami upayakan akan melakukan pengawasan rutin sebagai langkah preventif awal,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu cermat saat membeli produk makanan, terutama dengan memeriksa label komposisi yang tertera.
“Saat membeli makanan diharapkan juga memperhatikan kandungan melalui label komposisinya,” imbaunya.
Jika masyarakat menemukan indikasi produk makanan yang mengandung unsur non-halal, ia meminta agar segera dilaporkan ke Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau langsung ke Diskoperindag Berau.
“Jika masyarakat menemukan adanya indikasi makanan yang mengandung unsur non-halal, diharapkan segera melapor ke kantor BPSK atau Diskoperindag,” pungkasnya. (Redaksi/Git)
















