MEDIASATYA.CO.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa mereka tidak hanya menerima satu laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD Kaltim dari Fraksi NasDem, Abdul Giaz.
Laporan baru tersebut kembali masuk ke BK setelah ucapan Giaz soal “orang luar Kaltim” viral dan menuai sorotan luas di publik.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa saat ini lembaganya menangani dua mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik—baik melalui laporan resmi maupun inisiatif BK tanpa laporan.
“Kita di BK memiliki dua mekanisme. Bisa kita proses melalui pelaporan, dan ada juga persoalan etik yang bisa kita proses tanpa laporan,” ujar Subandi di Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, mekanisme tanpa laporan biasanya diterapkan ketika dugaan pelanggaran sudah viral dan diketahui publik luas, terutama jika sudah diberitakan media. Namun kali ini, karena laporan resmi sudah masuk, BK harus menempuh jalur prosedural yang berbeda.
“Kalau kemarin itu kita bisa langsung memutuskan. Tapi karena ada laporan baru, mekanismenya sedikit berubah,” jelas Subandi.
Perubahan mekanisme ini, kata Subandi, dilakukan untuk menjaga transparansi dan perlindungan hak semua pihak, baik pelapor maupun terlapor.
Identitas pelapor juga wajib diverifikasi agar proses klarifikasi berjalan objektif.
“Hari ini karena laporannya sama, substansinya sama, objeknya sama, maka kami tetap menempuh mekanisme sesuai SOP. Pelapor harus jelas identitasnya, dan akan kita klarifikasi terlebih dahulu,” tambahnya.
BK DPRD Kaltim memastikan bahwa substansi kasus tetap sama, namun prosedur penanganannya kini menyesuaikan keberadaan laporan resmi.
Kondisi ini menyebabkan proses pengambilan keputusan terpaksa ditunda, karena DPRD Kaltim akan segera memasuki masa reses.
“Kalau tidak ada laporan baru, kita sudah bisa putuskan. Tapi ini jadi kendala karena Jumat nanti kita sudah masuk masa reses,” ujar Subandi.
Ia menegaskan, setelah masa reses berakhir, BK akan melanjutkan sidang klarifikasi dan memutuskan hasil pemeriksaan sesuai dengan standar etika lembaga.
“Persoalannya masih sama dengan sebelumnya. Hanya mekanismenya yang berubah. Dulu kita langsung bergerak tanpa laporan, sekarang harus ikuti jalur formal karena ada laporan baru,” tegas Subandi.
Kasus dugaan pelanggaran etik Abdul Giaz menjadi perhatian publik setelah ucapannya tentang “orang luar Kaltim” dianggap tidak etis dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari berbagai pihak, mulai dari Aliansi Solidaritas Wartawan Kaltim (SWK), Solidaritas Rakyat Kaltim Bersatu (SRKB), hingga Aliansi Pemuda Lintas Agama yang terdiri dari sejumlah organisasi pemuda lintas iman.
Mereka menilai pernyataan Giaz mengandung unsur SARA dan dapat memecah belah masyarakat. Dl
Desakan agar BK bertindak pun terus bermunculan hingga akhirnya lembaga etik DPRD itu menggelar sidang kode etik pertama pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Setelah menjalani sidang selama dua jam, Abdul Giaz memilih tidak berkomentar banyak kepada awak media.
“Tunggu keputusan BK,” ujarnya singkat sambil meninggalkan Gedung D DPRD Kaltim.
BK DPRD Kaltim kini dihadapkan pada tanggung jawab menjaga integritas dan kredibilitas lembaga legislatif di mata publik.
Keputusan akhir atas kasus Abdul Giaz diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan etika politik di daerah. (Redaksi)




























