MEDIASATYA.COM, BERAU – Skandal korupsi yang merugikan negara Rp711 juta mengguncang publik Berau, Kaltim
Dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum alias PDAM Batiwakkal Berau mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menetapkan seorang tersangka berinisial MS pada Selasa (18/2/2025).
Kerugian negara akibat penyimpangan dana pembayaran tagihan air melalui Payment Point Online Bank (PPOB) diperkirakan mencapai Rp711 juta.
MS diduga menerima pembayaran tagihan dari pelanggan, namun tidak menyetorkan dana tersebut ke kas perusahaan.
Sebaliknya, uang yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi MS.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Berau, Rahadian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan perolehan alat bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Berau meningkatkan status saksi “MS” menjadi Tersangka,” katanya, Rabu (19/2/2025).
Bahwa tersangka MS yang berkapasitas sebagai pegawai Perumda Batiwakkal Berau juga sebagai pihak yang menguasai usaha loket payment point telah melakukan penyimpangan dengan tidak memproses atau menyetorkan hasil tagihan pembayaran pelanggan.
Namun tetap menerima tagihan dari pelanggan dan uang pembayaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Tersangka MS tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp711 juta rupiah.
Rahadian menyampaikan, perbuatan penyelewengan tagihan air pelanggan Perumda Air Minum Batiwakkal dilakukan MS sejak tahun 2017 dan baru terungkap pada medio tahun 2023 lalu.
Sehingga mengakibatkan kerugian daerah cukup besar yakni lebih dari Rp 711 juta rupiah.
Adapun saat ini, proses hukum tersangka tengah dikebut.
Bahkan ditegaskan Rahadian, timnya juga sedang menyusun berkas perkara dan kelengkapan lainnya untuk persiapan tahap penuntutan.
Tidak menutup kemungkinan juga, jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti lain yang mengarah atau ada keterlibatan pihak lain, tentu akan dilakukan pemanggilan dan proses hukum oleh tim penyidik.
“Jika ada bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, tentu tim kami akan melakukan penindakan yang sama dengan tersangka MS,” tutupnya
Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, mengungkapkan bahwa praktik curang ini telah berlangsung sejak tahun 2018, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai direktur.
Kecurigaan mulai muncul pada tahun 2019 ketika banyak pelanggan melaporkan bahwa meteran air mereka disegel karena dianggap menunggak pembayaran, meskipun mereka telah membayar kepada MS.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara nominal tagihan yang dilaporkan oleh MS dan data yang dimiliki oleh Perumda.
“Makanya tidak ada yang sama jumlah tagihannya. Dia menebak-nebak sendiri jumlahnya,” jelas Saipul.
Saipul menjelaskan bahwa sering tidak adanya kesesuaian antara tagihan yang diterima pelanggan melalui MS dan data resmi perusahaan.
Kejaksaan Negeri Berau menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini.
Penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aksi korupsi yang merugikan masyarakat Berau. (Redaksi)