Anggota Dewas RSUD dr. Abdul Rivai, Lamlay Sarie
“Sebelumnya manajemen sudah berkomitmen menuntaskan hak tenaga kesehatan paling lambat Agustus”
Redaksi:
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Dewan Pengawas (Dewas) RSUD dr. Abdul Rivai menyoroti lambatnya pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bersumber dari klaim BPJS Kesehatan.
Keterlambatan tersebut diketahui sudah berlangsung sejak Februari 2025 dan hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
Kepala Dinas Kesehatan Berau sekaligus anggota Dewas RSUD dr. Abdul Rivai, Lamlay Sarie, menyebut pihaknya telah memberikan teguran kepada manajemen rumah sakit agar segera menuntaskan kewajiban tersebut.
“Sebelumnya manajemen sudah berkomitmen menuntaskan hak tenaga kesehatan paling lambat Agustus,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
Ia menjelaskan, keterlambatan ini terjadi karena keterbatasan anggaran yang dimiliki rumah sakit, sehingga penyaluran dana hasil klaim BPJS belum bisa dilakukan secara optimal.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran, sebab menyangkut kesejahteraan tenaga medis yang telah bekerja keras melayani masyarakat.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan. Jika ada kekeliruan, tentu kami akan memberikan peringatan dan arahan. Tinggal kita lihat dalam satu hingga dua minggu ke depan, apakah manajemen betul-betul menindaklanjuti,” tegasnya.
Lamlay juga menekankan bahwa hak tenaga kesehatan dilindungi oleh undang-undang, sehingga manajemen wajib menunaikan kewajiban tersebut tanpa penundaan lebih lanjut.
Ia menambahkan, Dewan Pengawas akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja dan tata kelola keuangan rumah sakit, agar persoalan serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Pemenuhan hak nakes itu bersifat legal. Karena itu, kami berharap manajemen rumah sakit bisa lebih serius memperhatikan kesejahteraan para tenaga kesehatan,” pungkasnya. (Redaksi)
















