MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Upaya penyelundupan barang diduga narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb berhasil digagalkan petugas pada Sabtu (22/11/2025). Barang haram tersebut ditemukan disisipkan di dalam roti selai coklat yang dibawa seorang pengunjung.
Kejadian bermula ketika seorang pria berinisial NS datang ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekitar pukul 11.40 WITA untuk menitipkan makanan kepada warga binaan berinisial FSP.
Sesuai prosedur, petugas PTSP, Teguh Fitrianto, memeriksa identitas pengunjung beserta barang yang dibawa.
Barang titipan tersebut terdiri dari dua kotak roti selai coklat, dua kotak ayam geprek, dan satu es teh. Saat pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada salah satu kotak roti dan kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan dua bungkus kecil berisi diduga sabu yang dibalut rapat menggunakan sedotan plastik berwarna hitam dan disembunyikan di dalam isi roti. Berat barang haram tersebut diperkirakan sekitar 2 gram.
Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan jajaran pengamanan dalam mencegah peredaran narkotika di dalam rutan.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika, sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Dirjen Pemasyarakatan Mashudi,” ujarnya.
Setelah temuan tersebut, petugas membawa NS dan barang titipan ke ruang Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) untuk pemeriksaan lanjutan. Kepala KPR dan petugas lainnya kemudian memastikan barang bukti dan laporan disusun sesuai standar prosedur.
Rutan Tanjung Redeb telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kantor Wilayah dan segera berkoordinasi dengan Polres Berau untuk penanganan hukum lebih lanjut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap warga binaan penerima titipan dan pihak luar yang membawa makanan tersebut.
Kasus ini kini dalam pendalaman aparat penegak hukum. (Redaksi)

















