Komisi II DPRD Berau Desak Penertiban Aset Daerah yang Disewakan Tak Sesuai Aturan

banner 400x130

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong

“Ini menyangkut PAD kita. Penarikan retribusi harus sesuai tarif perda, tidak boleh ada permainan.”

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Berau di kawasan pertokoan di Tanjung Redeb. Aset yang seharusnya menjadi objek retribusi daerah itu diduga disewakan ulang dengan tarif yang jauh melampaui nilai resmi yang ditetapkan pemerintah.

Rudi menilai persoalan tersebut tak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan pendataan ulang seluruh aset retribusi mulai dari lahan, petak, hingga lapak yang disewakan kepada para pelaku usaha.

“Ini menyangkut PAD kita. Penarikan retribusi harus sesuai tarif perda, tidak boleh ada permainan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah memang dapat mempertimbangkan revisi terhadap perda retribusi. Namun Rudi mengingatkan, sebelum langkah itu dibahas, keakuratan data aset harus dipastikan agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.

Politisi PDIP tersebut juga menilai tata kelola kios dan lapak sebagai sumber retribusi perlu mendapatkan perhatian khusus. Ia menekankan pentingnya kepastian tarif bagi para pelaku UMKM agar mereka tidak terbebani oleh oknum yang diduga melakukan penarikan tarif di luar ketentuan.

“Retribusi harus tegas sesuai aturan. Jangan sampai ada lapak yang membayar tarif berbeda dari yang ditetapkan. Semua harus dibenahi, dan OPD harus serius mendata kembali asetnya,” tegas Rudi.

Jika terdapat aset yang sulit dikelola atau tidak memberikan manfaat optimal, ia menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan opsi lain seperti mekanisme lelang atau bentuk pemanfaatan yang lebih transparan dan sesuai regulasi.

Menurutnya, pemerintah wajib memastikan bahwa aset daerah yang seharusnya menjadi sumber PAD tidak berubah menjadi peluang pungutan liar ataupun merugikan pelaku UMKM.

“Seperti yang terjadi di Sanipah I, tarif sewanya ternyata jauh di luar aturan retribusi. Semua objek retribusi wajib mengikuti tarif resmi perda. Itu harga mati,” pungkasnya. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *