Hasil Sidang Etik DPR: Eko Patrio, Nafa dan Sahroni Kena Sanksi, Cek Nasib Uya Kuya dan Adies Kadir

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Putusan ini menegaskan bahwa perilaku publik anggota dewan, baik di ruang sidang maupun media sosial, dinilai mencerminkan kehormatan lembaga wakil rakyat.

banner 400x130

Lima anggota yang dilaporkan adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.

Anggota MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan keputusan berbeda diberikan karena tingkat kesalahan dan dampak perilaku masing-masing dinilai tidak sama.

MKD menilai pelanggaran para anggota DPR ini perlu ditegaskan agar tidak menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi parlemen.

Adies Kadir dan Uya Kuya Dipulihkan

Adies Kadir selaku Teradu I dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya tentang kenaikan gaji DPR.

Namun, MKD mengingatkan agar ia lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. MKD pun memutuskan agar Adies diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Hal serupa berlaku bagi Uya Kuya. MKD menyatakan politikus PAN itu tidak terbukti melanggar etik meski sempat menuai sorotan akibat aksinya berjoget saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.

MKD menilai tindakan Uya tidak mengandung unsur pelecehan terhadap lembaga DPR. Ia juga dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR aktif.

Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Disanksi

Berbeda nasib dengan dua rekannya, tiga anggota lainnya dijatuhi sanksi penonaktifan.

MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik karena komentarnya yang menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR adalah hal yang pantas.

Sikap itu dinilai menunjukkan ketidakpekaan terhadap kondisi ekonomi rakyat.

Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, disertai peringatan untuk memperbaiki perilaku publiknya.

Sementara itu, Eko Patrio dinilai melakukan pelanggaran setelah membuat video menanggapi kritik publik terkait aksinya berjoget di sidang MPR.

MKD menilai tindakannya memperburuk citra DPR di ruang publik. Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.

Adapun Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar etik karena pernyataannya yang menuding pihak yang ingin membubarkan DPR sebagai “tolol”.

Ucapan tersebut dianggap tidak pantas keluar dari seorang wakil rakyat. Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.

Selain itu, MKD menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, kelimanya tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.

Mengapa MKD Bertindak Tegas

Menurut Adang, keputusan ini diambil untuk menegaskan bahwa setiap perilaku anggota DPR, baik di ruang sidang maupun di ruang digital, berimplikasi langsung terhadap marwah lembaga.

MKD menilai kepercayaan publik terhadap DPR tengah berada dalam sorotan tajam, sehingga penegakan disiplin etik menjadi langkah penting menjaga integritas parlemen.

Sebelumnya, kelima anggota DPR tersebut dilaporkan ke MKD karena perilaku yang dianggap tidak mencerminkan etika pejabat publik.

Kasus mereka menjadi sorotan karena mayoritas berasal dari kalangan publik figur dan influencer politik yang aktif di media sosial. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *