Berau, Mediasatya – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedi Okto Noryanto, menggelar serap aspirasi konstituen atau reses di salah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, pada Senin (2/12/2024). Dalam reses tersebut, Dedi berhasil mengumpulkan berbagai usulan dari masyarakat setempat, yang meliputi permohonan pembuatan drainase jalan dan penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang Gang Karang Kates, Kelurahan Karang Ambun.
Menanggapi usulan tersebut, Dedi menyatakan bahwa sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai anggota legislatif untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya keluhan terkait infrastruktur dasar.
“Kebetulan alasan saya memilih daerah ini sebagai tempat saya menggelar reses dikarenakan reses-reses saya sebelumnya tidak pernah diadakan di daerah ini,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa usulan mengenai pembuatan drainase dan PJU tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak-pihak terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau. Ia juga menambahkan bahwa pihak RT setempat mungkin dapat berperan dalam memanfaatkan dana RT yang ada, sehingga pembangunan bisa dilakukan tanpa harus menunggu anggaran dari APBD Murni tahun depan.
“Tentunya tidak terlepas dengan peranan RT di tempat ini juga, siapa tahu bisa menggunakan dana RT yang ada, jadi tidak perlu menunggu anggaran APBD Murni tahun depan,” ujarnya.
Namun, Dedi juga menegaskan bahwa meski usulan tersebut telah diterima, realisasi pembangunan tidak akan terjadi secepat mungkin. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk memastikan usulan tersebut menjadi prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan yang akan datang.
“Yang jelas, saya pastikan usulan ini menjadi prioritas di musrenbang kecamatan mendatang,” paparnya.
Dedi, yang akrab disapa Dedet, berharap agar masyarakat lebih memahami peran dan tugasnya sebagai anggota DPRD, yang hanya bisa mengusulkan dan mengawasi pengawalan aspirasi. Ia menegaskan bahwa realisasi dari aspirasi tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah sebagai pemegang kewenangan dan anggaran.
“Sebagai anggota DPRD, tugas saya adalah mengusulkan dan mengawasi. Sedangkan untuk pelaksanaan dan realisasi anggaran, itu berada di tangan pemerintah daerah,” tutup Dedi.
Indra/Rdk/Adv




























