MEDIASATYA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, jaksa menyebut eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim turut menikmati aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar dari proyek tersebut. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, termasuk Nadiem Makarim, dengan nilai ratusan miliar rupiah. Nilai kerugian negara tersebut, menurut jaksa, berasal dari dua komponen utama.
Pertama, kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai sekitar Rp 1,56 triliun.
Kedua, pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 621 miliar yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.
Tak hanya Nadiem, jaksa mengungkap pengadaan ini juga memperkaya sejumlah pihak lain.
Perbuatan tersebut disebut dilakukan secara bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih dengan Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan, serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 dilakukan tanpa perencanaan matang, melanggar prinsip pengadaan, serta tanpa evaluasi harga dan survei kebutuhan.
Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa secara sengaja menyusun kajian dan analisis kebutuhan TIK yang mengarah pada penggunaan Chromebook berbasis Chrome OS dan CDM tanpa didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Kebijakan itu berujung pada kegagalan program digitalisasi pendidikan, terutama di daerah dengan keterbatasan jaringan internet.
Sidang Perdana Nadiem Ditunda
Sementara itu, sidang perdana kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penundaan dilakukan karena Nadiem saat ini menjalani pembantaran di rumah sakit untuk perawatan kesehatan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan persidangan terhadap Nadiem akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Desember 2025.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada 2020 saat Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan dari jenjang dasar hingga menengah guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal, uji coba pengadaan Chromebook pada 2018–2019 dinilai tidak efektif akibat kendala jaringan internet.
Berdasarkan evaluasi tersebut, tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.
Namun, kajian itu kemudian diganti dengan kajian baru yang menetapkan Chromebook sebagai spesifikasi utama.
Pergantian spesifikasi tersebut diduga tidak didasarkan pada kebutuhan riil satuan pendidikan.
Dalam rentang 2019–2022, Kemendikbudristek tercatat mengelola anggaran pendidikan sekitar Rp 9,9 triliun, dengan alokasi Rp 3,5 triliun untuk pengadaan TIK dan Rp 6,3 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejaksaan juga mengungkap bahwa sejak awal Nadiem terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan Chrome OS dalam perangkat TIK pemerintah.
Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Atas perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Para terdakwa akan didakwa dengan pasal primer dan subsider Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Redaksi)
















