Kejati Kaltim Tahan 2 Pejabat Teras Kaltim, Resmi Tersangka Kasus Hibah Rp100 Miliar DBON

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar.

Penahanan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sore.

banner 400x130

Kedua tersangka merupakan pejabat teras di Kaltim, yakni Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim yang juga menjabat Kepala Sekretariat DBON, serta Zairin Zain (ZZ), Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah.

“Diduga dalam pengelolaannya tidak sesuai ketentuan, sehingga kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Pertimbangannya ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP),” jelas Toni.

Peran Sentral Tersangka

Plt. Kasidik Bidang Pidsus Kejati Kaltim, Juli Hartono, menambahkan bahwa penyidikan menemukan bukti kuat peran keduanya dalam penggunaan dana hibah tersebut.

“Fakta hukum menunjukkan adanya tindak pidana korupsi dengan peran masing-masing sesuai jabatannya. Dalam kasus korupsi tidak ada kelalaian, melainkan kesengajaan,” tegas Juli.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut menjerat pelaku yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dana Hibah DBON

DBON Kaltim terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada April 2023, dengan kucuran hibah Rp100 miliar dari APBD 2023. Dana tersebut disalurkan ke tujuh organisasi olahraga, yaitu:

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)

Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi)

Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (Bapomi)

Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bapor Korpri)

National Paralympic Committee Indonesia (NPCI)

Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi)

Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI)

“Tujuh organisasi ini sudah kami periksa. Penyidikan masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ujar Juli.

Terkait kerugian negara, Kejati Kaltim masih menunggu hasil perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proses Penahanan

Sekitar pukul 17.15 WITA, kedua tersangka tampak keluar dari ruang Pidsus lantai 6 Gedung Kejati Kaltim, Samarinda, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Mereka kemudian dibawa tim penyidik menuju Rutan Kelas I A Samarinda.

AHK sempat berkomentar singkat kepada awak media.
“Saya ditahan karena turut serta dalam kasus dugaan korupsi DBON,” ujarnya.

Sementara ZZ hanya memberi jawaban singkat: “Ya nanti ya (soal kasus hukumnya). (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *