Hak Pensiunan Karyawan PT KN Belum Terpenuhi, RDP DPRD Berau Tertunda

banner 400x130

Ketua DPRD Berau, Dedy O. Nooryanto

“Sebenarnya kita membantu dan ingin mendengar pernyataan perusahaan. Itu yang kita inginkan, supaya bisa diselesaikan bersama,”

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Hak pensiunan sebagian karyawan PT Kertas Nusantara (KN) hingga kini belum juga dipenuhi. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan DPRD Kabupaten Berau untuk membahas persoalan ini juga mengalami penundaan karena pihak perusahaan belum dapat menghadiri undangan.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, mengatakan RDP seharusnya digelar pada September atau Oktober 2025. Namun, pihak perusahaan meminta penundaan dengan alasan manajemen yang menangani persoalan tersebut masih berhalangan.

“Sudah pernah kami layangkan surat. Namun, pihak perusahaan minta waktu sampai Desember. Dengan alasan tersebut RDP tertunda,” ujarnya.

Dedy menjelaskan, penundaan tersebut sudah disampaikan kepada para pensiunan. Meski demikian, sebagian pensiunan merasa kecewa dan menilai penundaan tersebut seolah menunjukkan DPRD dikendalikan oleh perusahaan.

“Jadi, saya bilang kalau misalnya dijadwalkan bulan November, bapak (pensiunan) mau tidak kalau tidak ada pihak perusahaan. Jangan sampai bapak menuntut kita. Kalau bapak mau ada hasil, itu harus ada perusahaan. Supaya ada kesepakatan, ada kesimpulan, ada notulennya,” jelasnya.

Ia menegaskan DPRD Berau tetap berkomitmen mendampingi para pensiunan dalam memperjuangkan hak mereka. Dedy berharap, dengan kehadiran perusahaan dalam RDP, seluruh tuntutan seperti skema pembayaran dan perhitungan hak pensiun dapat diperjelas.

“Kalau tidak ada perusahaan, kasihan pensiunan. Sebenarnya kita membantu dan ingin mendengar pernyataan perusahaan. Itu yang kita inginkan, supaya bisa diselesaikan bersama,” terangnya.

Sementara itu, Sabrin, juru bicara eks karyawan PT KN, menyampaikan kekecewaannya atas tertundanya pelaksanaan RDP. Ia menilai DPRD seolah tidak berpihak kepada pensiunan.

“Seharusnya DPRD bisa lebih tegas. Penundaan ini bukan yang pertama seharusnya jika sesuai jadwal, 22 September dan 9 Oktober kemarin RDP bisa digelar,” ucapnya.

Sabrin menekankan bahwa RDP sangat penting untuk memastikan kejelasan hak-hak pensiunan, termasuk skema perhitungan dan model pembayaran yang selama ini dipertanyakan.

“Kami ingin kejelasan terkait perhitungan. Karana menurut kami masih ada ketidaksesuaian antara masa kerja dan jumlah hak yang masuk hitungan,” pungkasnya. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *