Keresahan DPRD Berau Soal Alih Fungsi Lahan, Rudi Mangunsong Tekankan Pentingnya Penegakan Perda

banner 400x130

Berau, Mediasatya.com – Masalah alih fungsi lahan di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan utama setelah anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rudi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sejumlah kawasan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, yang dinilai berpotensi mengarah pada pencaplokan ruang dan perubahan fungsi lahan secara ilegal.

banner 400x130

“Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Banyak kawasan yang seharusnya difungsikan dengan baik malah berubah menjadi area pertambangan atau kegunaan lain yang tidak sesuai dengan RTRW,” ujar Rudi pada Senin (30/9/2024).

RTRW sendiri, Rudi menjelaskan, telah mengatur pola ruang yang jelas, mencakup sektor-sektor seperti permukiman, pertanian, perkebunan, hingga industri. Namun, kenyataannya banyak kawasan yang seharusnya terlindungi justru mengalami perubahan fungsi tanpa aturan yang jelas, termasuk di area kota dan kampung.

Lebih lanjut, Rudi mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap RTRW harus direspons dengan tegas melalui penegakan Perda. Hal ini, menurutnya, merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pemanfaatan lahan yang sesuai dengan ketentuan.

“Saya berharap pemerintah daerah serius dalam hal ini. Penegakan Perda bukan sekadar formalitas, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, termasuk pemberian sanksi tegas bagi para pelanggar,” tandasnya.

Dengan demikian, Rudi berharap bahwa kebijakan tata ruang yang ada dapat ditegakkan demi keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan di Berau.

Indraoey/Rdk/Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *