MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk membahas Sosialisasi Rencana Kamus Usulan Aspirasi Tahun 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Four Point by Sheraton, Surabaya, pada Selasa lalu.
Rapat Kerja tersebut merupakan bagian dari Sosialisasi Rencana Kerja DPRD Kaltim 2026 yang bertujuan untuk menginformasikan dan mendiskusikan Kamus Usulan Aspirasi kepada para Anggota DPRD Kaltim beserta pemangku kepentingan terkait.
Anggota DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menekankan pentingnya kesepakatan rencana kerja ini karena berkaitan erat dengan anggaran.
“Rencana kerja ini berkaitan erat dengan anggaran, jadi sudah selayaknya disepakati sebelum membahas anggaran lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, telah dikumpulkan berbagai usulan yang akan disempurnakan sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
“Lewat sosialisasikan kemarin kan banyak usulan masuk nanti sempurnakan sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna,” tambah Syarifatul.
Rencana kerja yang dibahas meliputi pembahasan rapat paripurna, anggaran, penyusunan kegiatan bulanan, kegiatan reses, dan sosialisasi peraturan daerah.
“Di situlah kesempatan DPRD untuk berdiskusi sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna,” jelasnya.
Poin penting yang ditekankan dalam rapat tersebut adalah prinsip “Money Follow Function” dalam penyusunan rencana kerja.
Prinsip ini mengacu pada penyusunan anggaran berbasis kinerja yang bertujuan menjaga efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, sehingga alokasi anggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan program, sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
“Kalau memang kebijakan anggaran semua OPD dikurangi, ya kita harus siap mendukung dan menyesuaikan,” tutur Sarifatul menanggapi kemungkinan adanya pengurangan anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Melalui sosialisasi ini diharapkan semua anggota DPRD Kaltim dapat memahami dan menyepakati rencana kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, sehingga dapat mengoptimalkan fungsi legislatif dalam menyalurkan aspirasi masyarakat Kalimantan Timur. (Redaksi/Git)
















