Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah
“Masalah ini tak bisa dibiarkan berlarut. Tim percepatan izin harus dibentuk demi kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Krisis material pasir yang masih berlangsung di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Agus Uriansyah. Ia menegaskan bahwa meskipun perizinan tambang galian C berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, peran aktif pemerintah kabupaten tetap diperlukan dalam mencari solusi konkret.
“Secara aturan memang wewenangnya ada di provinsi, tapi bukan berarti kita hanya diam. Kita harus punya inisiatif supaya krisis ini tidak berlarut,” ujar Agus.
Agus mendorong agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Berau, seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, dan Dinas PUPR segera membentuk tim percepatan perizinan tambang pasir. Tim ini diharapkan mampu mengawal proses pengurusan izin ke tingkat provinsi serta memperkuat komunikasi antara pemda dan pelaku usaha lokal.
Menurutnya, keberadaan tim percepatan akan sangat membantu pelaku usaha yang selama ini kesulitan menavigasi jalur birokrasi yang panjang. Lebih dari itu, tim ini juga dapat memastikan proses perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan.
“Pasir bukan hanya kebutuhan proyek konstruksi, tapi juga menyangkut kehidupan masyarakat yang bergantung pada sektor ini. Kalau izinnya lambat, pembangunan ikut terganggu, ekonomi masyarakat pun bisa tersendat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lambannya proses perizinan bisa memberikan dampak domino, mulai dari keterlambatan proyek infrastruktur hingga berkurangnya lapangan pekerjaan di sektor tambang rakyat.
“Kita ingin OPD bekerja lebih sinergis dan responsif. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena proses administrasi yang berbelit,” tutup Agus.
DPRD Berau menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sinergi antara kabupaten dan provinsi dalam menyelesaikan persoalan ini, demi keberlangsungan pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat pelaku usaha tambang pasir. (GIT/ADV)
















