Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad
“Cerai gugat mendominasi perkara yang masuk. Artinya, banyak istri merasa tidak mendapatkan perlakuan yang layak atau tidak lagi merasa tenteram dalam rumah tangganya”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb mencatat lonjakan signifikan kasus perceraian di Kabupaten Berau sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Hingga periode tersebut, tercatat 483 perkara masuk, meningkat dibanding tahun 2024 yang berjumlah 431 perkara.
Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, menjelaskan dari total perkara yang diterima, sebanyak 111 kasus merupakan cerai talak yang diajukan pihak suami, sedangkan 372 kasus adalah cerai gugat yang diajukan pihak istri.
Dari jumlah itu, 292 perkara telah diputus, sisanya masih dalam tahap persidangan atau mediasi.
“Cerai gugat mendominasi perkara yang masuk. Artinya, banyak istri merasa tidak mendapatkan perlakuan yang layak atau tidak lagi merasa tenteram dalam rumah tangganya,” ujar Arsyad, Kamis (11/9/2025).
Arsyad menilai meningkatnya jumlah cerai gugat menunjukkan keberanian perempuan di Berau untuk mengambil langkah tegas menyikapi konflik rumah tangga.
Banyak perkara muncul karena perselisihan berkepanjangan yang tidak menemukan solusi.
“Mayoritas pasangan mengajukan gugatan dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Faktor penyebabnya beragam, mulai dari masalah ekonomi, komunikasi yang tidak sehat, hingga kecanduan judi online,” jelasnya.
Ia menegaskan, judi online kini menjadi salah satu pemicu terbesar. Tidak sedikit rumah tangga berantakan karena penghasilan keluarga habis untuk judi, anak-anak terabaikan, hingga terlilit utang besar.
“Ini bukan hanya masalah rumah tangga, tetapi sudah menjadi persoalan sosial,” tegasnya.
Meski angka perceraian meningkat, PA Tanjung Redeb tetap berkomitmen mengedepankan perdamaian.
Menurut Arsyad, setiap perkara yang masuk selalu melalui proses nasihat dan mediasi di sidang pertama.
“Kami tidak serta-merta langsung memutuskan perceraian. Mediasi selalu menjadi langkah awal. Namun jika upaya damai gagal, barulah perkara dilanjutkan ke proses sidang berikutnya,” pungkasnya. (Redaksi/Git)
















