BPOM Musnahkan 47 Jenis Produk Kadaluwarsa Hasil Sidak di Berau 

banner 400x130

Kepala BPOM Samarinda, Sem Lapik

Ada 47 jenis produk mulai dari makanan ringan, serbuk minuman, hingga obat-obatan telah diamankan dan dikumpulkan tim dari kemarin (Kamis)

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemusnahan berbagai produk hasil inspeksi dadakan (sidak) pada Jumat (21/3).

Pemusnahan dilaksanakan di halaman eks bangunan Dinkes Berau, Jalan H. Isa I, Tanjung Redeb.

Sebanyak 47 jenis produk yang meliputi makanan ringan, serbuk minuman, hingga obat-obatan dimusnahkan setelah sebelumnya diamankan dari berbagai wilayah dari Kecamatan Tanjung Redeb hingga Teluk Bayur.

“Ada 47 jenis produk mulai dari makanan ringan, serbuk minuman, hingga obat-obatan telah diamankan dan dikumpulkan tim dari kemarin (Kamis),” terang Sem Lapik selaku Kepala BPOM Samarinda.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh para pemilik toko yang produknya telah diamankan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi bagi para pelaku usaha.

“Kami sudah berikan arahan kepada mereka bahwa sebagai pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab atas menjadi distribusi pangan yang baik,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai produk UMKM di Berau yang berpotensi melanggar izin edar, Sem Lapik menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) secara rutin melakukan pemeriksaan ke lapangan.

“Kita mengharap perangkat daerah terkait turun jemput bola sebagai upaya dukungan terhadap UMKM, khususnya industri rumah tangga pangan,” pungkasnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih produk makanan, minuman, dan obat-obatan yang akan dikonsumsi.

Pemeriksaan tanggal kadaluarsa dan nomor izin edar merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk memastikan keamanan produk. (Redaksi/Git)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *