1.276 WBP Dapat Remisi Idul Fitri 2025, Paling Banyak Kasus Narkotika

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BONTANG – Sebanyak 1.276 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bontang mendapatkan hadiah remisi khusus keagamaan hari raya Idul fitri 1446 Hijriyah/2025.

Dari jumlah tersebut paling banyak potongan masa tahanan yaitu WBP dengan kasus narkotika, yaitu sebanyak 921 WBP.

banner 400x130

Kemudian diikuti WBP kasus Perlindungan Anak 154 orang, kasus pencurian sebanyak 78 WBP, kasus pembunuhan 26 WBP, kasus Tindakan Pidana Korupsi sebanyak 13 WBP, serta banyak lagi kasus lainnya.

“Jumlah Warga Binaan Lapas Bontang Per tanggal 17 Maret 2025 sebanyak 1.767 orang, terdiri dari Narapidana 1.686 orang dan Tahanan 81 orang,” ungkap Kepala Lapas Kelas II A Bontang, Suranto melalui Kasi Binadik Lapas Kelas II A Bontang, Riza Mardani.

Besaran potongan masa tahanan para WB ini bervariasi, dirincikannya, dari yang paling rendah yaitu 15 hari potongan sebanyak 219 orang, 1 bulan potongan sebanyak 896 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 135 orang. Dan 2 Bulan 26 orang.

Bahkan dari jumlah 1.276 WBP ada yang mendapatkan RK II atau langsung bebas yaitu 15 warga binaan.

“RK I atau masih jalani sisa tahanan 1.261 warga binaan dan RK II 15 warga binaan, 6 bebas langsung, 9 masih menjalani subsider,” ucapnya.

Namun ada juga yang tidak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 238 warga binaan.

Lantaran tidak memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti petikan putusan dan BA.17 yang belum lengkap karena salah atau terlambat diberikan oleh APH.

Tidak bisa diberikan remisi karena tidak memenuhi syarat subtantif dikarenakan masih ada sisa perkara sebelumnya yang harus dijalani terlebih dahulu Gagal PB, tahun pertama dan tahun kedua tidak diberikan, tahun ketiga baru diberikan.

Belum mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas selama 6 bulan terakhir dikarenakan sesuai dengan UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan wajib mengikuti program pembinaan selama 6 bulan agar bisa mendapatkan remisi.

“Bebas sebelum tanggal pemberian, belum menjalani 6 bulan masa pidana, sedang menjalani subsider dan vonis seumur hidu,” jelasnya. (Redaksi/Pace)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *