Polres Berau Ringkus Pengedar Narkoba Wanita, Polisi Minta Peran Aktif Warga

banner 400x130

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap tersangka,”

banner 400x130

MEDIASATYA.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial UW (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram di daerah tersebut.

Pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 17.20, petugas berhasil meringkus tersangka UW. Saat diperiksa ditemukan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap tersangka,” ujarnya kepada awak media.

‘Barang bukti yang diamankan yakni satu poket sedang narkotika dengan berat bruto 3,10 gram, timbangan digital, satu unit sepeda motor, dan beberapa barang lainnya,” imbuhnya.

Alhasil UW beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adanya penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

AKP Agus Priyanto juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan mereka.

“Kami juga meminta masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka. Kepolisian siap menindaklanjuti setiap laporan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Berau dari ancaman narkotika,” tutupnya. (Redaksi/Git)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *