Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah Satpol PP Bontang, Arianto
“Jumat dan Sabtu kemarin sudah dibagikan ke seluruh THM dan tempat usaha sesuai dengan surat edaran,” katanya.
MEDIASATYA.COM, BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menghimbau agar Tempat Hiburan Malam (THM) agar menutup sementara tempat usahanya sekitar 45 hari, terhitung dari 22/02/2025 – sampai H+7 hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Meliputi tempat karaoke, pertunjukan musik, diskotik, club atau pub, panti pijat dan kegiatan usaha sejenisnya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Bontang Nomor 100.1.1/171/SATPOL PP/2025, tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan malam dan pengawasan hotel serta pengaturan rumah makan/restoran/warung dan rumah bola sodok (Billyard), warnet, game online dan Play Station selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi di Bontang.
“Satpol PP hanya melaksanakan tugas yang diberikan Walikota Bontang, sebagai penegak Perda dan peraturan kepala daerah,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah Satpol PP Bontang, Arianto saat dihubungi media ini.
Lanjut pria yang pernah bertugas di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Bontang ini, pihaknya telah turun melakukan sosialisasi surat edaran yang ditandatangani Walikota Bontang Neni Moerniaeni.
“Jumat dan Sabtu kemarin sudah dibagikan ke seluruh THM dan tempat usaha sesuai dengan surat edaran,” katanya.
Untuk memastikan para pengusaha menjalankan himbauan walikota tersebut pihaknya akan rutin melakukan pemantauan ke lapangan dengan menggandeng beberapa pihak seperti Polres Bontang, Kodim 0908, Supdenpom, Trantib Kelurahan, Linmas, Kecamatan dan Kemenag.
“Dijadwalkan akan ada patroli selama Bulan Ramadhan bersama tim gabungan,” ujarnya.
Jika ada ditemukan para pengusaha yang nakal pihaknya akan menerapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di surat edaran tersebut yakni Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang dimana isi dalam peraturan tersebut setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Namun katanya, sebelum ketahap pidana akan dilakukan tahap pembinaan terlebih dahulu, sesuai SOP Satpol PP terkait penegakkan Perda dan Perkada yang diatur dalam Permendagri RI No 16 Tahun 2023, artinya ada peringatan satu dua dan tiga dulu. Sebelum dilakukan penegakan berupa penertiban atau penutupan permanen.
“Karena saat ini Satpol PP lebih mengedepankan tindakan yang lebih humanis,” ucapnya. (Redaksi)