MEDIASATYA.COM – Sri Juniarsih Mas dan Gamalis akhirnya bisa bernafas lega, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan sengketa Pilkada Berau 2024, Senin (24/2/2025).
Ya, MK menolak seluruh gugatan Madri Pani di sidamg PHPU Pilkada Berau 2024.
Dengan dasar tersebut, sudah cukup bagi Sri Juniarsih Mas dan Gamalis mendeklarasikan kemenangan mereka dengan utuh di Pilkada Berau 2024.
Sementara perjuangan hukum yang dilakukan Madri Pani dalam kontestasi Pilkada Berau 2024 juga sampai pada titik akhir.
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon (Madri Pani) untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menutup sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Berau 2024.

Sebelumnya, Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan bahwa pihaknya menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPUKada) Berau.
Ia menyatakan dalil pihak Madri Pani tak dapat membatalkan pencalonan atau diskualifikasi Sri Juniarsih MAS dan Gamalis, sebagai calon bupati dan wakil bupati Berau terpilih.
“Intinya apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum,” tegas Saldi, Senin (24/2/2025).
Persisnya, perkara nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon pasangan calon Madri Pani dan Agus Wahyudi disebutkan tidak memenuhi syarat untuk dipenuhi lantaran tak beralasan menurut hukum. (Redaksi)
















