Kasus Pelabuhan Jelemuq Naik Penyidikan Kejari Kubar, Abdul Rais: Berantas Mafia Tambang Ilegal

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, KUBAR – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan Pelabuhan Jelemuq di Kampung Linggang Jelemuq, Kecamatan Tering, terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

banner 400x130

Kuasa hukum pelapor, Abdul Rais, membenarkan perkembangan kasus hukum tersebut.

“Kami mengacungi jempol atas keberanian Kejari Kubar dalam penegakkan hukum. Yakni memberantas mafia tambang dan ilegal mining,” ujarnya.

Menurut Rais, Kejari Kubar telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Direktur Perusda Wiltertram, serta melakukan koordinasi dengan Polres Kutai Barat terkait barang bukti yang sudah disita.

“Kami mengharapkan laporan ke Kapolri, Kapolda, Polres Kubar ada perkembangan. Tidak jalan di tempat. Minimal hasilnya sama seperti yang dilakukan jajaran Kejaksaan, khususnya Kejari Kubar. Berkas naik ke penyidikan,” ucapnya.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah Pelabuhan Jelemuq diduga igunakan untuk menumpuk sekitar 30 ribu metrik ton batu bara ilegal.

Hingga kini, belum ada kejelasan siapa pemilik batu bara tersebut.

Menilai adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan fasilitas pelabuhan, Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) melayangkan laporan resmi ke Kejari Kubar pada Mei 2025.

Selain Pelabuhan Jelemuq, APHKB juga meminta aparat hukum menindak tegas kasus serupa di Pelabuhan Royoq, Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat.

Mereka menilai praktik penumpukan batu bara ilegal tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan serius di kawasan hulu Kutai Barat. (RED)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *