Purbaya Semprot Pejabat Bea Cukai, Mau Kirim Balpres ke Wilayah Bencana!?

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegur keras jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah muncul pernyataan soal kemungkinan penyaluran pakaian impor ilegal atau balpres hasil sitaan kepada korban bencana di Sumatra.

Kali ini, sorotan Purbaya tertuju pada Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, yang sebelumnya menyampaikan wacana tersebut kepada wartawan.

banner 400x130

Purbaya menegaskan tidak pernah ada kebijakan ataupun rencana resmi pemerintah untuk mengirimkan balpres hasil sitaan ke wilayah bencana.

Purbaya menyampaikan bahwa pakaian impor bekas merupakan barang ilegal sehingga secara formal tidak bisa disalurkan

Ia mengungkapkan bahwa hasil diskusinya dengan Presiden juga belum mengarah pada kebijakan tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada perubahan keputusan terkait penanganan balpres hasil penindakan.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat ditemui wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025), sebagaimana disiarkan Nusantara TV.

Awalnya, Purbaya mengaku heran ketika mendapat pertanyaan wartawan mengenai rencana pengiriman balpres ke Sumatra.

Ia bahkan mempertanyakan siapa pejabat Bea Cukai yang menyampaikan informasi tersebut ke publik.

Setelah ditelusuri, pernyataan itu diketahui berasal dari Nirwala Dwi Heryanto.

Purbaya kemudian menanyakan keberadaan Nirwala kepada jajaran Bea Cukai di sekitarnya.

Karena yang bersangkutan tak kunjung muncul, Purbaya terlihat kesal dan menegaskan bahwa Nirwala tidak memiliki kewenangan mengambil atau menyampaikan kebijakan sekelas menteri.

Purbaya menekankan seluruh jajaran harus patuh pada aturan agar tidak membuka celah baru masuknya balpres dengan dalih bantuan kemanusiaan.

Ia mengingatkan bahwa alasan bencana kerap disalahgunakan untuk melegalkan praktik impor ilegal.

Lebih lanjut, Purbaya menilai bantuan untuk korban bencana seharusnya berasal dari produk baru dan produksi dalam negeri.

Ia menyebut, jika pemerintah atau pejabat ingin membantu, sebaiknya membeli produk UMKM atau pakaian baru buatan lokal ketimbang menyalurkan pakaian impor bekas.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto memang sempat membuka peluang penyaluran pakaian impor ilegal hasil sitaan kepada korban bencana.

Ia menjelaskan bahwa secara ketentuan, barang hasil penindakan berstatus sebagai barang milik negara.

Nirwala memaparkan bahwa terdapat tiga opsi penanganan balpres hasil penindakan, yakni pemusnahan, hibah untuk tujuan tertentu, atau pelelangan.

Namun ia menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *