IMI Berau Bakal Cabut KIS Pembalap yang Balap Liar dan Ugal-Ugalan di Bulan Ramadan 2025

banner 400x130

Sekretaris Pengurus Cabang IMI Berau, Mu’min

“Kami sudah sampaikan kepada teman-teman pecinta otomotif yang ada di Berau untuk tidak melakukan tindakan seperti balapan liar dan trek-trekan di jalan raya,”

banner 400x130

MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Cabang Berau menegaskan bahwa anggotanya yang kedapatan melakukan balapan liar atau berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya selama bulan Ramadan akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan Kartu Izin Start (KIS).

Sekretaris Pengurus Cabang IMI Berau, Mu’min, menyatakan bahwa bulan Ramadan merupakan momen sakral bagi umat Islam, sehingga para pecinta otomotif bisa lebih berhati-hati dan menjaga diri dari perilaku yang melanggar aturan lalu lintas.

“Kami sudah sampaikan kepada teman-teman pecinta otomotif yang ada di Berau untuk tidak melakukan tindakan seperti balapan liar dan trek-trekan di jalan raya,” ucap Mu’min.

Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi anggota yang melanggar ketentuan tersebut.

“Sanksi tegas dari kami yaitu KIS-nya akan kami cabut,” tegasnya.

Konsekuensi dari pencabutan KIS adalah anggota tersebut tidak dapat mengikuti kompetisi dalam ajang balapan resmi.

Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kalimantan Timur, Narto Bulang, yang juga menegaskan akan mencabut KIS bagi anggota pembalap yang terlibat dalam balapan liar.

“Kami mensupport itu, jadi kami juga terapkan juga di Berau sini,” jelas Mu’min mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat cabang.

Mu’min juga mengimbau kepada para kawula muda pecinta kendaraan roda dua untuk ikut menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadan.

“Jika tidak ada keperluan di luar, lebih baik di rumah dan memperbanyak ibadah,” pesannya.

Kartu Izin Start (KIS) sendiri merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap pembalap untuk dapat mengikuti perlombaan atau balapan resmi.

KIS dikeluarkan secara resmi oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebagai otoritas olahraga otomotif di Indonesia. (Redaksi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *