Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, SH
“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Berau demi melindungi generasi muda”
MEDIASATYA.CO.ID, BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam operasi Kamis (4/9/2025) dini hari, polisi mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti sabu seberat bruto 2,97 gram.
Pengungkapan berawal dari informasi warga Kelurahan Sei Bedungun pada Rabu (3/9/2025) malam, terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tiga pria berinisial FA, JI, dan DGC.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan serta rumah salah satu tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya beberapa poket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, alat konsumsi sabu, ponsel, hingga sepeda motor yang dipakai dalam aktivitas peredaran.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, SH, menyampaikan bahwa para tersangka telah mengakui kepemilikan sabu tersebut serta perannya dalam jaringan peredaran.
“Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Berau demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Berau berharap keberhasilan ini menjadi langkah nyata dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Bumi Batiwakkal, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (Redaksi/Git)
















