Kuasa Hukum Pasangan Calon Madri Pani, Muhammad Agung
“Kotak suara dalam keadaan tidak tersegel dan segelnya terbuka, dengan bukti video yang kami lampirkan dalam permohonan ini,”.
MEDIASATYA.COM – Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta pada Rabu (15/1)
Dalam sidang yang bisa diakses publik melalui kanal youtube milik Mahkamah Konstitusi RI. Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 1 Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) yang menjadi Pemohon mendalilkan adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemohon mendalilkan beberapa kotak suara yang tidak tersegel terjadi di empat tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb.
“Kotak suara dalam keadaan tidak tersegel dan segelnya terbuka, dengan bukti video yang kami lampirkan dalam permohonan ini,” ujar Muhammad Agung selaku kuasa hukum Pemohon.
Pemohon menduga kotak suara dibuka tidak sesuai dengan prosedur sehingga diragukan keabsahan atau kemurnian suara di empat TPS tersebut. Di samping itu, jumlah suara di TPS yang kotak suaranya tidak tersegel signifikan mempengaruhi hasil pemilihan.
Namun dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas adanya perubahan-perubahan perolehan suara akibat kotak suara tidak tersegel yang mempengaruhi perolehan suara paslon.
Diketahui selama sidang berlangsung terdapat tiga tuntutan disampaikan oleh Pemohon yakni, terkait dengan pelanggaran tindakan mutasi, pelanggaran pemungutan suara dan terakhir pembukaan surat suara yang tidak sesuai undang-undang.
Optimistis Sidang Terus Berlanjut
Pasca sidang, Koordinator Kuasa Hukum Paslon MP-AW, Abdul Hamid memberikan keterangan bahwa dalam sidang tersebut pihaknya telah melayangkan semua laporan dalam permohonan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi.
Untuk persiapan sidang selanjutnya, Abdul Hamid akan membawa bukti pendukung dari apa yang sudah pihaknya tuangkan.
“Kami dari kuasa hukum telah menyiapkan bukti dan berkas yang diperlukan di MK untuk persidangan selanjutnya. Sehingga semua buktinya nanti akan kami lampirkan di persidangan selanjutnya,” jelasnya.
Saksi ahli juga turut dipersiapkan guna memperkuat seluruh layangan yang telah diberikan ke MK tersebut.
“Jadi saat ini kami masih mempersiapkan saksi ahli. Kami meminta agar dapat menunggu hingga proses pemberian keterangan dari ahli kami,” tambahnya.
Menilik dari apa yang pihaknya lakukan, ia dan tim optimistis sidang akan masuk ke tahap berikutnya.
“Setelah selesai, kami yakin dan sangat optimistis bahwa ini akan masuk kedalam tahap selanjutnya atau masuk ke dalam pokok perkara,” tutupnya.
Termohon Siap Menjawab Dalil Tuntutan
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau yang menjadi pihak termohon mengatakan sidang berjalan dengan lancar dan tinggal menunggu proses selanjutnya.
Melalui panggilan seluler, Ketua KPU Berau, Budi Harianto menuturkan pihaknya juga siap menjawab semua dalil yang telah disampaikan pemohon.
“Jadi semua petunjuk yang telah dilontarkan oleh pemohon nantinya akan kami jawab pada saat persidangan untuk jawaban termohon nantinya,” katanya.
“Semua buktinya sudah kami siapkan sebagai dasar jawaban dari petunjuk dari pemohon dan persidangan baik itu poin satu hingga poin ketiga,” tandasnya. (Redaksi/Git)
















